oleh

Jelang Aksi Di KLHK Pusat, Lembaga TEGAR Ungkap Pelanggaran PT. MAR Lainnya

-Persitiwa-514 Pembaca

Banyuasin,Gerhanaonline.net
– Tindakan menimbun aliran sungai yang dilakukan PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) Banyuasin terindikasi tidak hanya dilakukan pada satu titik saja, selain sungai ternyata perusahaan perkebunan sawit ini juga telah menimbun aliran kanal milik pemerintah daerah. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari pihak area setempat yang menunjukan beberapa lokasi penimbunan tersebut.

Ketua Lembaga TEGAR Sumsel, Lukmansyah menyampaikan bahwa, dirinya beserta tim akan melakukan aksi di depan kantor KLHK Pusat guna menuntut penegakan hukum atas lingkungkan hidup terkait tindakan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan karena telah menimbun badan sungai alam tanpa adanya izin dari pemerintah. Oleh sebab itu, Lukmansyah meminta pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan supaya memberikan sanksi tegas pada PT. MAR yang telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sesuai laporan, dan kita sudah cek bahwa memang benar ada beberapa titik lokasi sungai alam yang di ditimbun, dari keterangan aliran sungai yang ditimbun itu adalah sungai air sendah yang juga mengalir ke sungai bantung, ada 2 titik penimbunan. Selain itu juga kita temukan 1 lokasi kanal yang merupakan milik PU ternyata juga ditimbun oleh PT. MAR,” terang Lukman, Rabu (22/3/2023).

Sebelumnya, Lukmansyah telah melayangkan surat laporan pada pihak Kejari Banyuasin terhadap pelaku kepentingan. Untuk mempercepat penindakan dan segera menertibkan pelanggaran yang telah terjadi, Ketua Lembaga TEGAR Sumsel beserta rombongan akan berangkat ke Jakarta guna mendesak Kementerian secepatnya turun tangan dan memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut.

“Tanggal 29/3/2023, Rabu depan kita akan berangkat ke Jakarta, tepatnya ke kantor KLHK Pusat, untuk meminta dan mendesak Kementerian segera menindak tegas para pelaku kepentingan yang telah melanggar aturan. Jangan sampai para investor seenaknya merusak alam Kab. Banyuasin, dan mengangkangi Undang-undang yang ada,” tegas Dia.(Ar01)

Komentar