Satgas Tidak Berfungsi, Penyelewengan BBM Makin Subur Di Kabupaten OKU
Diduga Satgas BBM yang Dibentuk Tidak Bekerja sesuai SOP, Diduga Pelaku kriminal / pelanggar hukum di SPBU dan pengecer di wilayah Kabupaten OKU tumbuh subur.
OKU SUMSEL, – Implementasi UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang, di wilayah OKU rupanya menjadi isapan jempol belaka, betapa tidak, tindakan penyelamatan hak masyarakat/konsumen yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM Solar terlihat terabaikan, tidak ada nya pengawasan di SPBU wilayah kabupaten OKU untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak sesuai undang-undang yang berlaku.
Pantauan media ini dilapangan, SPBU di Kabupaten OKU seperti bergantian buka dan tutupnya untuk mendistribusikan BBM jenis solar, namun disisi lain, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini terlihat sangat nyaman melancarkan aksinya dengan berbagai modus. Diantaranya pengisian berulang-ulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki diduga sudah dimodifikasi yang menyebabkan antrian panjang, sepanjang jalan kenangan.
Dan oleh pihak ketiga di jual kembali, ke truk perusahaan, truk tambang dan truk sawit.
Ini suatu kejahatan didepan mata yang dibiarkan menjamur, padahal masyarakat tahu persis bahwa setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
Menurut salah satu pemilik SPBU yang enggan disebut namanya kepada penulis mengatakan, “Tingginya harga subsidi yang dijual perliter dengan harga non subsidi (industri) yang dijual dengan harga perekonomian menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan BBM, tidak adanya tindakan tegas terhadap penjual pengecer nakal, kami juga kesal, yang ngisi antri orang orang itu aja tiap harinya.” ucapnya. 15/11/2022.
Dia menerangkan, untuk meminimalisir terjadinya proses kejahatan di SPBU, penerapan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU seharusnya digunakan sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi kejahatan penyelewengan namun hingga saat ini tidak terlihat hasilnya, mirisnya terlihat menambah berat persoalan yang ada
“Tidak ada reaksi untuk penyelamatan hak masyarakat/konsumen kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini bisa tepat sasaran,” tambah sumber.
“Satgas yang dibentuk sebagai tim pengawasan BBM juga tidak berfungsi maksimal, kita harap Kepolisian segera turun lapangan dan menangkap oknum nakal yang berkeliaran ini,” ketus sumber.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun penjualan BBM akan dikenakan sanksi denda Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara, dan itu terlihat tidak memberi pengaruh terhadap oknum nakal tersebut, yang ada hanya menambah parah pemandangan di setiap SPBU Kabupaten OKU oleh antrian para pelanggar hukum/ kriminal. Untuk kepastian hukum, penegak hukum harus melakukan tindakan sedini mungkin.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian segera turun tangan mengawasi penyaluran BBM dilingkup Kabupaten OKU, melakukan upaya untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat dalam menghadapi kejahatan yang dianggap serius oleh masyarakat saat ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, penulis berupaya keras untuk mendapatkan hak jawab Kapolres OKU terhadap upaya penegakan undang undang migas.
Afz


































Komentar