Jika Diakui Keberadaan Ujung Kerajaan Pagaruyung di Kerinci, Aksara “INCUNG” Terancam Hilang Dalam Sejarah
Kerinci, – Adat Lamo Pusako Usang yang selama ini tersemat pada budaya Kerinci kini ternoda sudah.
Kehadiran Adat Ujung Kerajaan Pagaruyung dikerinci diduga sudah menguasai 4 Kedepatian alam Kerinci. Hal tersebut berdasarkan Akte Notaris dan struktur organisasi para pemangku Lembaga Adat Ujung Kerajaan Pagaruyung Rencong Telang pada tahun 2017, Heri Cipta sebagai sekretaris dan Bupati Kerinci sebagai pelindung dari Lembaga Adat tersebut.
Akta tersebut diduga digunakan untuk memberikan penekanan dan memaksakan pada 4 Depati Kerinci agar mengakui bahwa Ulayat Adat Depati Rencong Telang dibawah kekuasaan lembaga Adat Ujung Kerajaan Pagaruyung secara Syah dan legal.
Jika dilihat dari sudut sejarah, Kerinci merupakan suku tertua di dunia, memiliki aksara kuno yang bernama “INCUNG” dan diakui oleh Lembaga Adat Nusantara yang berpusat di Jakarta.
Dikatakan Husnul selaku putra asli daerah Pulau Sangkar yang menyandang gelar Depati Rencong Telang ketika dihubungi via telepon, dia menceritakan sedikit Sejarah 4 Depati kerinci semenjak tahun 405 M, dan menggunakan aksara incung dan disertai bahasa Belanda kuno yang disimpan rapi semenjak pelantikannya sebagai Depati di Masjid Gedang Pulau Sangkar akan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
“Saya selaku putra Rencong Telang sangat menyayangkan sikap oknum yang meresahkan masyarakat dibawah kedepatian Rencong Telang, mereka diancam dilaporkan ke polisi jika tidak mengakui keberadaan Adat Ujung Kerajaan Pagaruyung, kan itu tidak mengayomi dan mengurus rakyat, seharusnya mereka menjadi teladan bagi semua lapisan masyarakat,” kata Husnul.
“Jika memang benar Adat Ujung Kerajaan Pagaruyung menguasai Kerinci, lalu darimana asal usul aksara incung? Kan jadi rancu sejarahnya,” jelasnya.
Ditanya penulis tentang penarikan kembali tanda tangan yang dibubuh oleh 3 Depati yakni, Depati Hatur Bumi, Biang Sari dan Muaro Langkap, kata Husnul, “3 Depati tersebut tidak tahan diancam dengan pelaporan polisi, karena mereka menghadiri pelantikan para Depati tersebut yang dihadiri oleh Bupati Kerinci, jika tidak ditarik tanda tangan tersebut mereka akan dilaporkan ke polisi,” ujar Husnul menjawab pertanyaan tersebut.
Terkait sejarah Ujung Kerajaan Pagaruyung Rencong Telang yang diklaim sebagai penguasa tanah Ulayat Adat Depati Rencong Telang dan sebagian wilayah Kerinci, lanjut Husnul, dia sangat menyayangkan, tidak pernah ditemukannya silsilah dan riwayat tentang adanya keterkaitan dengan yang telah mereka sebut. Bahkan Kerinci punya aksara incung yang pada waktu dahulu sebagai tanda bahwa Kerinci lebih dulu ada daripada Minangkabau.
Jika hal ini terus dikembangkan dan diakui oleh Pemerintah, besar kemungkinan adat lamo Pusako usang dan aksara “incung” Kerinci tidak berlaku lagi dan dihapus dari buku sejarah suku adat kerinci.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kerinci, Drs. Juanda Sasmita dikonfirmasi media ini mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh penulis, kata dia, “Trimokasih infonya…akan kami komunikasikan dgn pengurus Lembaga adat kerinci,” tulis juanda melalui pesan singkat WhatsApp.
Aksara incung yang dibanggakan masyarakat kerinci terancam tidak diakui bila benar Adat Ujung Kerajaan Pagaruyung Rencong Telang diakui sebagai salah satu lembaga adat di kerinci ini.
(Wo_kreh)


































Komentar