oleh

Peredaran Narkoba Via WhatsApp dan Modus Tempel Berhasil Diamankan Polres OKU

Saling Tempel 13 Pelaku Penyalahgunaan Norkotika Saat Press Release di Polres OKU.

OKU SUMSEL, gerhanaonline.com – Modus ini memungkinkan transaksi antara pembeli dan pengedar tanpa pertemuan langsung, melainkan menggunakan komunikasi via aplikasi WhatsApp dan pembayaran melalui transfer bank.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra, membeberkan pengungkapan ini saat press rilis ungkap kasus selama bulan Juli 2025 di Mapolres OKU, Senin (21/7/2025).

Dalam modus tempel ini, pembeli memesan sabu melalui chat WhatsApp, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank, kemudian pengedar akan mengirimkan foto titik lokasi tempat sabu diletakkan. Pembeli tinggal mengambil barang sesuai petunjuk tersebut,” jelas Iptu Deka.

Ia menambahkan, sebelum diedarkan, para pengedar memecah sabu menjadi paket-paket kecil sesuai pesanan pembeli. Praktik semacam ini, lanjut Deka, diduga sudah lama terjadi di wilayah OKU, sehingga pihaknya akan lebih fokus melakukan penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut.

“Kami komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, memaparkan bahwa sepanjang Juli 2025 ini, pihaknya telah mengungkap 13 perkara narkotika dengan total 17 tersangka yang diamankan, terdiri dari bandar, pengedar, dan kurir.

“Ada 17 tersangka, terdiri dari 15 pria dan 2 wanita. Dari jumlah itu, 10 orang merupakan residivis. Rinciannya, 11 pengedar, 5 bandar, dan 1 kurir,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 48,84 gram sabu, 15 butir ekstasi, timbangan digital, sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kompol Eryadi turut mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres OKU yang berhasil mengungkap jaringan ini. Ia berharap ke depannya pengungkapan kasus narkotika di wilayah OKU dapat lebih besar lagi.

Namun kinerja baik ini tidak berarti apa-apa tanpa dukungan publikasi dari rekan-rekan media,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu tersangka berinisial RS (29), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, mengaku kembali terjerat kasus narkoba karena alasan ekonomi.

“Saya terpaksa kembali menjual sabu karena faktor ekonomi. Saya ditangkap di dalam kosan saat mengedarkan sabu seberat 4,11 gram,” ungkap RS dengan nada pelan.  (_Afz)

Komentar