Dugaan Modus Baru KKN Di Lingkup PUPR OKU?
Aroma praktik curang dalam pengelolaan proyek pemerintah kembali menyeruak di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
OKU, gerhanaonline.com – Aroma praktik curang dalam pengelolaan proyek pemerintah kembali menyeruak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Setelah sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU pernah tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena kasus fee proyek, kini muncul dugaan permainan baru.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS), Hipzin,
mengungkap adanya indikasi kuat perubahan sistem pengadaan proyek dari tender reguler menjadi e-katalog untuk memuluskan penunjukan pihak tertentu sebagai pemenang. Hal itu disampaikannya di Baturaja.
Hipzin menyoroti penambahan anggaran pada Dinas PUPR OKU tahun 2025 yang melonjak drastis. Dari pagu APBD Induk sebesar Rp97 miliar, naik menjadi Rp237 miliar pada APBD Perubahan. Rinciannya, Rp97 miliar bersumber dari Bantuan Gubernur (Bangub), Rp12,5 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta tambahan Rp13,4 miliar dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU.
“Dana Rp13,4 miliar itu dipecah menjadi 39 paket proyek, dan informasi yang kami terima, pemilik proyeknya sudah ditentukan sejak awal. Modusnya dengan mengubah sistem tender menjadi e-katalog,” jelas Hipzin.
Ia juga menduga adanya “kongkalikong” antara Pemerintah Kabupaten OKU, DPRD melalui Banggar, hingga Gubernur Sumsel dan Bupati OKU terkait fee proyek dari dana Bantuan Gubernur.
Menurutnya, untuk melancarkan praktik itu, Pemkab OKU bahkan menyingkirkan dua pejabat fungsional di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama. “Ini membuka jalan bagi Kepala Dinas PUPR mengubah pola tender sesuai keinginan,” tegasnya.
Shandy S.H ,Siapkan Langkah Strategi Kemajuan
Hipzin menambahkan, praktik semacam ini sudah berulang kali terjadi dan berdampak serius bagi masyarakat. Ia mencontohkan kasus proyek asal-asalan yang berujung hilangnya nyawa. “Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab. Padahal nyawa itu hak negara, dan dana yang digunakan adalah uang rakyat,” ujarnya.
MARKASS menegaskan akan melaporkan dugaan persekongkolan jahat ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKU yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) OKU, serta Wakil Ketua II DPRD OKU yang merupakan anggota Banggar, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
(_Tim)


































Komentar