Ketua LSM BIN Minta Proses Pergantian Pejabat Lingkup Kejaksaan Tak Ganggu Proses Hukum
Ketua LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) Sumatera Selatan, Alvin, Menyampaikan Pernyataan Tegas Terkait Pergantian Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Negeri.
OKU SUMSEL, gerhanaonline.com – Ketua LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) Sumatera Selatan, Alvin, menyampaikan pernyataan tegas terkait pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri. Ia menekankan bahwa setiap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang akan dimutasi atau dipindahkan sebaiknya menuntaskan seluruh perkara hukum yang sedang berjalan. Rabu (9/7/2025)
Menurut Alvin, proses mutasi atau rotasi dalam institusi kejaksaan adalah hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika birokrasi. Namun, ia menilai bahwa perpindahan jabatan tidak boleh menjadi alasan tertundanya penyelesaian kasus-kasus hukum yang sedang ditangani.
“Setiap Kajari memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyelesaikan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara,” ujar Alvin dalam pernyataan tertulisnya. Ia khawatir jika tidak ada kepastian dalam penanganan kasus, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa menurun.
Alvin menyoroti pentingnya proses hukum berjalan secara konsisten, tanpa gangguan pergantian pejabat. Ia menyebutkan, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan, semua harus tetap dijalankan sesuai prosedur, tanpa ditinggalkan atau diabaikan.
“Bukan hanya soal administrasi, tapi ini menyangkut rasa keadilan masyarakat. Jika proses hukum terganggu, yang dirugikan adalah rakyat,” tegasnya. Ia juga menilai bahwa penyelesaian kasus hingga tuntas akan menjadi bentuk akuntabilitas pejabat sebelum melepas jabatannya.
Lebih lanjut, Alvin meminta agar Kejaksaan Agung turut mengawasi dan memastikan bahwa mutasi tidak menghambat jalannya proses hukum. Ia menilai penting adanya mekanisme serah terima tanggung jawab yang jelas antara pejabat lama dan pengganti.
“Kalau ada kasus besar yang belum selesai, harus dipastikan tindak lanjutnya jelas. Jangan sampai terputus di tengah jalan hanya karena mutasi,” katanya. Ia menambahkan, pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga hukum perlu ditingkatkan demi transparansi.
Menurutnya, penyelesaian kasus sebelum masa jabatan berakhir bukan hanya bentuk tanggung jawab personal, tetapi juga bagian dari menjaga marwah dan citra institusi kejaksaan di mata publik. Ia berharap hal ini menjadi perhatian serius setiap pejabat yang akan berpindah tugas.
Di akhir pernyataannya, Alvin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum di wilayah Sumsel, khususnya di daerah Ogan Komering Ulu dan sekitarnya, agar tidak ada celah bagi pelanggaran hukum maupun kelalaian tugas. (_Afz)































Komentar