Pakar Hukum Soroti Dominasi Pengadaan Langsung di Pemalang, Sebut Rawan Penyimpangan
PEMALANG – Praktisi hukum dan pakar tata kelola pemerintahan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyoroti tingginya dominasi mekanisme pengadaan langsung dan e-purchasing dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Pemalang. Hal ini merujuk pada data LPSE terbaru yang menunjukkan bahwa 44,81% belanja PBJ dilakukan melalui pengadaan langsung, 36,82% melalui e-purchasing, dan hanya 13,49% yang dilakukan melalui tender terbuka.
Menurut Imam, pola seperti ini perlu diwaspadai karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran.
“Pengadaan langsung memang sah secara hukum, tapi secara praktik sangat rentan digunakan untuk pemecahan paket, penunjukan rekanan tertentu, atau bahkan pengondisian proyek,” ungkap Imam Subiyanto, Rabu(18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa rendahnya porsi tender terbuka mencerminkan lemahnya transparansi dan komitmen terhadap prinsip persaingan sehat.
“Tender terbuka itu esensi dari pengadaan yang adil, akuntabel, dan transparan. Kalau porsi tender hanya 13 persen, publik wajib bertanya: siapa yang sebenarnya dikondisikan untuk dapat proyek?” tegasnya.
Imam mengingatkan bahwa skema pengadaan langsung seharusnya hanya untuk nilai pekerjaan kecil, maksimal Rp200 juta sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.
Namun dalam praktik, celah ini sering dimanfaatkan dengan cara memecah paket besar menjadi beberapa bagian kecil agar tetap menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, Imam juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam e-purchasing apabila pemilihan penyedia dalam katalog elektronik tidak diawasi dengan ketat.
“E-purchasing memang efisien, tapi jangan dijadikan tameng. Kalau katalog-nya disusun dan dikendalikan oleh kelompok tertentu, maka pengadaannya tetap berisiko terjadi korupsi,” katanya.
Desak Audit Tematik dan Pengawasan Eksternal
Imam mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama APIP dan BPK melakukan audit tematik terhadap seluruh pengadaan non-tender yang nilainya signifikan.
“Pemerintah wajib transparan. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang mendapat proyek, melalui skema apa, dan apakah sesuai aturan atau tidak. Jangan sampai sistem ini menjadi ladang bancakan yang dibungkus dengan legalitas formal,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Imam juga mendorong kerja sama Pemkab Pemalang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun sistem pengawasan pengadaan berbasis digital dan partisipatif.
“Pemkab harus membuka ruang pengawasan dari masyarakat, media, DPRD, bahkan akademisi. Jangan alergi kritik. Justru itu alarm agar tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan belanja daerah yang menyentuh Rp2,84 triliun dan belanja barang/jasa sebesar Rp572 miliar, Imam Subiyanto mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara.
(Yeni)
































Komentar