Tenaga Honorer Pemalang Tanpa Kepastian, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etika
Pemalang – Masih banyaknya tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang belum memiliki kejelasan status hukum, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Hal ini muncul setelah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat data pasti mengenai jumlah tenaga non-ASN yang aktif, meskipun rekrutmen baru berbasis hubungan kedekatan sudah dilarang.
Dalam keterangannya kepada media, Eko menyebutkan bahwa saat ini terdapat 1.441 pegawai kategori yang telah diangkat menjadi PPPK, namun masih menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Pegawai non-ASN silakan mendaftar pada formasi yang tersedia. Kami sudah menyarankan agar data diperbaiki,” ujarnya. Ia juga meminta waktu hingga tahun 2025 untuk menyelesaikan evaluasi terhadap tenaga honorer.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap sistem kepegawaian nasional. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer pasca tahun 2018 tanpa melalui mekanisme resmi merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum.
“PP Nomor 49 Tahun 2018 secara tegas melarang pengangkatan honorer di luar mekanisme PPPK atau CPNS. Jika masih dilakukan, itu pelanggaran administrasi, bahkan bisa masuk ke ranah pidana bila disertai gratifikasi,” jelas Imam dalam wawancara, Rabu (12/6).
Ia menambahkan, lemahnya data kepegawaian dan adanya dugaan nepotisme dalam proses rekrutmen menunjukkan bahwa sistem meritokrasi ASN di Pemalang belum berjalan dengan baik.
“Kalau rekrutmen dilakukan karena hubungan keluarga, itu pelanggaran berat terhadap prinsip merit system. DPRD dan Ombudsman harus turun tangan,” tegasnya.
Imam juga menyoroti pentingnya pengusulan data pegawai non-ASN ke pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Ia menyayangkan sikap pasif BKD Pemalang yang terkesan menunggu tanpa tindak lanjut nyata.
“Ketiadaan regulasi bukan alasan untuk membiarkan ribuan tenaga non-ASN menggantung nasibnya. Ini soal hak atas pekerjaan, dan negara punya kewajiban melindunginya,” tambah Imam,
Sementara itu, sejumlah pegawai honorer di Pemalang menyampaikan harapannya agar status mereka dapat segera ditingkatkan menjadi PPPK penuh atau paruh waktu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Situasi ini juga menjadi sorotan publik, terutama karena batas waktu penyelesaian status non-ASN secara nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024. Jika tidak diselesaikan, Pemerintah Daerah terancam melanggar konstitusi dan berpotensi digugat secara hukum.
(Yeni)

































Komentar