oleh

Polsek Martapura Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

OKU TIMUR, gerhanaonline.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura, Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/III/2025/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda SUMSEL, tertanggal Maret 2025.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berlokasi di Dusun Sidomulyo, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada hari Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB

Korban, Buyono (65), warga RT 01 RW 02 Dusun Sidomulyo, melaporkan bahwa saat kembali dari sholat di masjid, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari bahwa dua unit telepon genggam dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram telah hilang dari dalam rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Fikri Mursalin (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Martapura mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Perjaya. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura AKP Heriyanto, S.H., anggota Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit handphone Oppo A3X dengan nomor IMEI 1: 862668074310674 dan IMEI 2: 862668074310666, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau. Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Martapura menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (_Afz)

Komentar