oleh

Rakor Pemadanan Data Penerima Santunan Usia 55 s/d 65 Tahun

 

Pemalang – Dalam rangka mensukseskan salah satu program unggulan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, menggandeng Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (Dinsos KB PP), BPJS Ketenagakerjaan, mengundang seluruh operator desa dalam bidang kesejahteraan. Kegiatan rakor tersebut dikandung maksud untuk menindaklanjuti program unggulan Bupati Pemalang yakni pemberian santunan kematian bagi warga masyarakat Kabupaten Pemalang dan juga Bantuan bagi warga yang masuk dalam golongan usia renta.

Dikatakan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pemalang, Umroni, pihaknya menggandeng Dinsos KB PP dan operator desa untuk mensukseskan program Bupati Pemalang tersebut.

“Salah satu program unggulan Bupati Pemalang yakni Santunan Kematian dan bantuan bagi warga yang masuk dalam kelompok usia rentan yakni usia 55 Tahun hingga 65 Tahun.”, ungkap Umroni, (21/4/2025).

Program unggulan Bupati Pemalang yakni santunan kematian sebesar Rp. 3.000.000,00 tersebut bisa terlaksanakan apabila warga tersebut masuk dalam DTKS, DTSen, Data PKH. Tanpa tercantum di data tersebut, warga belum tentu bisa mendapatkan santunan kematian.

“Data yang akan digunakan adalah DTKS, DTSen, maupun Data PKH. Diluar itu belum tentu bisa menerima.”, imbuh Umroni.

Tak hanya itu saja, Umroni menambahkan jika Pemerintah Kabupaten Pemalang menggunakan Dana APBD untuk merealisasikan program tersebut dan juga dana dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Cengkeh Kabupaten Pemalang.

“Untuk merealisasikan program itu, Pemerintah Pemalang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cengkeh, serta dana APBD.”, tandasnya.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan setiap warga masyarakat bisa menerima manfaat dari program itu.

(Yeni)

Komentar