oleh

PAMOR Minta Aktor Intelektual Kejahatan di Kabupaten OKU Segera di Tangkap

BATURAJA, gerhanaonline.net – Sekjen Persatuan Anak Muda OKU Raya (PAMOR) Kabupaten OKU Sumatera Selatan Vin’s disel, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap otak atau aktor intelektual kejahatan ini. 07/02/25

ViN’s Disel ada beberapa catatan hitam yang belom terungkap sipa aktor intelektual kejahatan ini di Kabupaten oku

“Saya berharap, para aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya di kabupaten oku Sumatera Selatan, segera menangkap otak atau aktor intelektual di balik kejahatan ini.

Ketentuan pasal mengenai dugaan tindak pidana penyertaan telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2025 yaitu:
Pasal 55 KUHP
Pasal 20 RKUHP
• mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
• Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Persatuan Anak Muda OKU Raya (PAMOR) terus memantau perkembangan kejahatan ini, dalam waktu dekat dapat kah Aph menangkap aktor intelektual yang saat ini sudah tidak terlihat lagi di Kabupaten OKU. (_Afz)

Komentar