Coba Kelabui Petugas DS Nekat Selundupkan 832 Pil Ekstasi Dalam Karung Berisi Buah Duku
MARTAPURA, gerhanaonline.net – Modus seorang pemuda berinisial DS (28) menyelundupkan 832 butir pil ekstasi menggunakan karung berisi buah duku berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres OKU Timur.
DS ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (4/2/2025) dini hari.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Tim Satres Narkoba yang melakukan patroli dilokasi langsung mengamankan DS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan karung berisi duku milik tersangka. Di dalamnya terdapat balutan plastik hitam dan putih yang ternyata berisi 832 butir pil ekstasi berlogo G seberat 380 gram,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu bungkus rokok berisi alat isap sabu, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel.
Saat diperiksa, tersangka DS mengakui bahwa ratusan butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Belitang.
“Iya, ekstasi itu punya saya,” ujar DS pasrah.
Kapolres menegaskan bahwa DS akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (_Afz)


































Komentar