Puluhan Masyarakat Datangi Mapolres OKU Gelar Aksi Damai
OKU SUMSEL gerhanaonline.net – Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, pukul 09. 30 WIB, berlangsung aksi damai di halaman Mapolres OKU yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Leo Nardo, dari Pergerakan Masyarakat Peduli Hukum-CP. Aksi ini bertujuan untuk menuntut penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres OKU.
Masyarakat meminta agar Polres OKU segera menggelar perkara terkait penusukan yang menimpa Sdr. Leo Nardo dan menetapkan tersangka yang terlibat. Mereka juga mendesak penangkapan dan penahanan oknum berinisial (P) yang diduga menyuruh melakukan penganiayaan, serta penangkapan tersangka (W) yang kini dalam pelarian.
Selain itu, mereka meminta agar penyidikan kasus ini diperluas jika ditemukan adanya aktor lain yang terlibat, serta meminta penanganan yang dilakukan secara profesional dan transparan.
Selanjutnya, massa juga menuntut evaluasi atas kasus laporan di TKP Desa Pusar, Kec. Baturaja Barat, dan mendesak penangkapan pelaku dari kasus penganiayaan di TKP Desa Lubuk Batang Lama, Kec. Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , menyampaikan dalam bincang-bincang dengan media bahwa Unit Pidum Satreskrim Polres OKU telah mengambil beberapa langkah terkait kasus yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.
Untuk laporan kasus di Desa Pusar, Kec. Baturaja Barat, pihaknya berencana melakukan evaluasi dan analisis lebih lanjut. Sedangkan terkait laporan kasus pengeroyokan atau penganiayaan di TKP Desa Lubuk Batang Lama, Unit Pidum Satreskrim telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tindakan yang diambil termasuk menetapkan IA alias LM sebagai tersangka, dan surat panggilan pertama telah dikirimkan, mamun IA alias LM mangkir dari panggilan tersebut. Saat ini, Satreskrim telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada IA alias LM.
Rencana tindak lanjut dalam kasus ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA alias LM dan menerbitkan surat perintah membawa tersangka jika ia tidak memenuhi panggilan kedua.” ujarnya.
Untuk laporan kasus penganiayaan yang menimpa Sdr Leo Nardo, status perkara telah ditingkatkan ke penyidikan. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan AZ sebagai tersangka, dengan berkas yang telah mencapai tahap I dan petunjuk P.19 dari JPU pun telah diterbitkan.
Selain AZ, pihak Satreskrim Polres OKU juga telah menetapkan WP sebagai tersangka, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WP telah ditangkap di Kabupaten Serang Banten, namun berhasil melarikan diri.
Terkait dengan dugaan terlibatnya tersangka lain berinisial P, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat
Rencana tindak lanjut dalam kasus penganiayaan ini, penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti terkait keterlibatan inisial P dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk, serta menggunakan metode forensik secara ilmiah. Selain itu, mereka juga akan mencari keberadaan tersangka WP untuk dilakukan penangkapan. (_afz)


































Komentar