Penggunaan Dana BOS di SDN Mangunjaya 01 TA. 2023-2024 Dipertanyakan, karena Kepala SDN Mangunjaya 01 Gagal Memahami Fungsi Media
Bekasi, gerhanaonline.net – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Mangunjaya 01 kembali menjadi sorotan. Pada tahun 2023, sekolah ini menerima alokasi dana BOS sebesar Rp. 828.288.100. Namun, beberapa pos anggaran dalam penggunaan dana tersebut dipertanyakan oleh media Basmi Tipikor, yang menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam sejumlah anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga pos anggaran yang menjadi sorotan:
Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 158.264.300, yang diduga tumpang tindih dengan bantuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp. 146.978.800.
Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan sebesar Rp. 87.000.000.
Minimnya informasi terkait transparansi anggaran ini mendorong media Basmi Tipikor untuk mengirimkan surat konfirmasi pada 13 November 2024. Langkah ini diambil guna memastikan berita yang akan diterbitkan telah melalui proses verifikasi. Namun, tanggapan yang diberikan Kepala SDN Mangunjaya 01 pada 20 November 2024 menimbulkan polemik lebih lanjut.
Dalam surat balasannya, Kepala Sekolah menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial oleh media tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti lembaga pendidikan. Namun, jawaban tersebut dianggap tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan. Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa dirinya hanya berwenang melaporkan penggunaan dana kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Media Basmi Tipikor menilai bahwa Kepala Sekolah gagal memahami inti permintaan, yakni klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana. Media bukan meminta laporan rutin, melainkan penjelasan terkait poin-poin anggaran yang dinilai tidak sesuai.
Selain itu, Kepala Sekolah menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban memberikan informasi terkait masalah lingkungan pendidikan kepada pihak manapun. Pernyataan ini kembali dinilai sebagai salah kaprah, mengingat peran media adalah memberikan informasi kepada publik dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Seruan untuk Transparansi
Media Basmi Tipikor mendorong Kepala SDN Mangunjaya 01 untuk lebih transparan, seperti memasang papan informasi terkait penerimaan dan penggunaan dana BOS. Papan ini diharapkan memuat rincian setiap sumber dana dan alokasinya, serta ditempatkan di lokasi yang mudah diakses oleh warga sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga diharapkan memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait pentingnya kerja sama dengan media. Media memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan, bukan sebagai ancaman melainkan mitra dalam memajukan dunia pendidikan.
Dengan adanya transparansi, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan. (Polman Manalu)
































Komentar