Teganya DLH Pemalang, Jadikan Kuburan Sebagai Tempat Pembuangan Sampah
Pemalang – Ditengah pusingnya warga masyarakat yang setiap hari harus bergumul dengan Sampah tanpa Penanganan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, justru tega karena dengan Sengaja menjadikan Tempat Pemakaman Umum “Siwareng” sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Peristiwa memilukan tersebut terlihat nyata dan tanpa dosa, (3/12/2024).
(Alat Berat yang digunakan untuk kegiatan Open Dumping Pembuangan Sampah)
Tempat Pemakaman Umum “Siwareng” yang terletak dikawasan Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini, hari ini diacak acak oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang dan di SULAP menjadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah se Kabupaten Pemalang.
Selain itu, tindakan nyata yang terkesan menghalalkan segala cara untuk menangani sampah yang ada, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga terang terangan menCaplok Tanah Pengairan yan berada di tepi Sungai Baros untuk dijadikan perluasan lokasi timbunan sampah tersebut.
Kegiatan yang jelas melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini seakan jadi isapan jempol belaka tanpa memikirkan Panasnya Api Neraka nantinya.
Dikatakan oleh sang Eksekutor yang kabarnya perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, NW, Dirinya sudah mendapatkan perintah dari Kepala Dinas.
“Lha saya sudah dapat perintah dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mas.”, katanya.
Hal serupa dikatakan pula oleh sang mandor, W, dirinya juga sudah mendapatkan ijin dari Lurah Pelutan.
“Saya sudah dapat ijin dari Pak Lurah Pelutan, mas.”, imbuhnya.
Sementara itu, menurut keterangan dari pemangku kepemimpinan Kelurahan Pelutan, Zulfa, pihak DLH sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait pelaksanaan kegiatan open dumping pembuangan sampah.
“Iya, sudah. Pihak DLH sudah koordinasi dengan kami terkait hal tersebut.”, pungkasnya.
Hingga berita ini terekspose, pihak Dinas Lingkungan Hidup, Sama sekali tidak bisa ditemui dan dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait Perijinan dan Legalitas kegiatan yang jelas jelas melanggar Hukum itu.
(Dentang)


































Komentar