oleh

Siapa Bilang UHC di Pemalang Cukup Pakai KK dan KTP??

Pemalang – Program Pemerintah Pusat yang dipersembahkan untuk menjamin pembiayaan di rumah sakit yakni Universal Health Coverage (UHC.red), nampaknya harus jadi Pil Pahit bagi warga yang data administrasi kependudukanya tidak sinkron.

Bagaimana tidak, manakala ada seorang warga harus sesegera mungkin mendapatkan penanganan rumah sakit karena akan melahirkan, tetapi harus kelimpungan dengan beban pembiayaan. Itupun terhalang karena Data Administrasi Kependudukannya tidak tertata rapi.

Hal ini dialami oleh seorang warga yang berasal dari Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dirinya yang saat ini sedang dalam keadaan gawat darurat karena akan melahirkan, justru harus terbebani karena kebingungan pembiayaan rumah sakit nya.

Hal tersebut juga terhalang karena tidak tercantumnya nama sang suami yang menikahinya secara siri.

Dirinya yang ditinggal oleh sang suami asli dan hanya dimodalkan selembar kartu keluarga, namun nama sang suami tidak tercantum di dalam kartu keluarga.

Harus kebingungan karena program UHC yang dia harapkan bisa jadi penyelamat pembiayaan persalinannya, justru terancam harus bayar tunai.

Ketika tim www.gerhanaonline.net mencoba menanyakan hal tersebut kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, justru tim mendapatkan kabar jika pasien tersebut tidak bisa disetujui menggunakan program UHC dengan alasan tidak asa nama suami di KK.

Ketika kami mencoba menanyakan persoalan itu, kepada salah satu petugas yang menangani UHC di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang,

“Harus ada nama Suami di Kartu Keluarga. Dan statusnya harus Kawin Tercatat.”, ucap salah seorang staf bidang UHC melalui pesan singkat wa.

Tak hanya itu saja, staf tersebut juga mengKlaim jika persoalan seperti itu, akan diTolak oleh pihak BPJS.

“Jika tidak ada nama suami, si pasien tidak bisa pakai UHC. Karena akan ditolak oleh pihak BPJS Kesehatan.”, imbuhnya.

Program Pemerintah Pusat yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah tersebut nampaknya jadi “Ladang” untuk mencari Informasi seputar rumah tangga termasuk pribadi orang lain (pasien.red).

Tim Redaksi pun terheran dan tak bisa membayangkan mengenai program UHC tersebut. Bagaimana tidak, keberadaan data diri adalah rahasia terpenting dalam kehidupan masing masing.

Hanya karena tak ada nama Suami dan status Kawin Tercatat. Siapapun harus bersiap mengeluarkan isi Tabungan yang dimilikinya manakala akan melakukan proses persalinan baik secara Normal atau Operasi.

Sementara itu, tarif melahirkan di Kabupaten Pemalang berkisar:

1. Jika Melahirkan Normal, antara 5 hingga 7 Juta Rupiah.

2. Jika Operasi, antara 9 hingga 15 Juta Rupiah.

Biaya tersebut bisa lebih murah, dan juga bisa lebih mahal, tergantung dari bentuk penanganan, obat, dll nya.

Hingga berita ini diEkspose, belum ada Realisasi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tak hanya itu juga, Pemda Pemalang seakan tak “Cawe Cawe” dengan urusan UHC yang katanya “Cukup Pakai KTP” saja. Namun ternyata justru “Njliket tur Mumet”.

 

(Dentang)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar