Ketua LSM Gempur Tegal Berikan Komentar Perihal Wartawan Dilarang Meliput di Kantor KPU
Pemalang Jawa Tengah 29 / 8 / 2024 Maraknya pemberitaan yang terkait adanya rekan- rekan wartawan Pemalang yang dilarang meliput oleh 2 oknum security Kantor KPUD .Kabupaten Pemalang diketahui oleh Jaenal Abidin Ketua LSM.Gempur Kabupaten Tegal
Kemudian beliaunya menghubungi awak media online Star Indo News com.pada tanggal 28 / 8 / 2024 pada sekitar pukul : 21 : 30 WIB melalui telpon dan What’ s Ups dan pada 29 / 8 / 2024 pagi harinya sekitar pukul : 09 : 00 WIB dalam perbincangan baik melaui telpon dan What’ s Ups Jaenal Abidin Ketua LSM.Gempur Kabupaten Tegal memberikan komentar ” saya menghormati , saya apresiasi perjuangan dan kekompakan rekan- rekan wartawan di Pemalang ” ucap bang Jaenal sapaan akrabnya di kalangan rekan- rekan LSM , Ormas dan wartawan
Dilanjutkannya , rekan- rekan LSM yang ada di wilayah Kabupaten bersinergi dengan rekan- rekan wartawan dan bisa kirim Surat Somasi ( SS ) kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
Bahwa implementasi dari UU. No.14 tahun 2008 tentang KIP bahwa Kantor KPU adalah bukan instansi pemerintah yang dikecualikan atau harus di rahasiakan KPU adalah ruang publik yang harus dibuka seluas- luasnya untuk masyarakat umum” jelasnya
” Sesuai UU KIP larangan peliputan terhadap awak media itu pelanggaran bagi KPU serta telah melecehkan tugas awak media untuk mendapatkan hak menggali informasi dan mempublikasikan agar masyarakat mendapatkan informasi perihal perkembangan berita terkini ” ucap bang Jaenal
” Informasi tentang pendaftaran Bacabup dan Cawabup di wilayah Kabupaten Pemalang itu merupakan berita penting untuk masyarakat Pemalang ” imbuhnya
” Menghalang- menghalangi tugas wartawan adalah merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 18 ayat ( 1 ) Dimana menghalang- halangi tugas wartawan ( jurnalis ) dapat dipidana 2 tahun atau denda sebanyak Rp.500 juta
Di era penegakan hukum sekarang ini , apa yang telah terjadi terhadap rekan – rekan wartawan Pemalang di Kantor KPU Kabupaten Pemalang ini hal yang memalukan dan menciderai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik
Arogansi oknum security di Kantor KPU Pemalang yang diduga tidak paham tentang Regulasi harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan saya mengusulkan diganti saja
Karena akibatnya perbuatannya secara umum sudah mempermalukan Pemerintah Kabupaten Pemalang, apa iya tidak ada yang paham tentang UU Pers dan dapat menghormati awak media ” pungkas ucapnya .
Penulis : Susmono ( Ramsus )


































Komentar