KPU OKU Gelar Rapat Kordinasi Jelang Pendaftaran Pemilu 2024
OKU SUMSEL, gerhanaonline.net – KPU OKU gelar rapat koordinasi untuk persiapan pendaftaran Paslon Pilkada 2024. Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Didampingi Kasat Intel IPTU. M Soleh dan Dandim OKU 0403 diwakili Pasi Intel Kapten Mirzani. Bawaslu OKU, Berserta Kejari dan Kesbangpol
Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pilkada Serentak 2024,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor di Kantor KPU OKU dilaksanakan, di Baturaja, Senin, 26 Agustus 2024.
Rakor ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Komisioner Bawaslu, perwakilan partai politik peserta pemilu, dan Kesbangpol.
Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa persiapan teknis pendaftaran Paslon sudah mateng.
Rahmad menjelaskan, pada saat pendaftaran, hanya pasangan calon bersama dua orang tim info, dua orang tim pemenangan,
serta pimpinan dan sekretaris dari partai politik pendukung yang diperbolehkan naik ke atas panggung.
Selain itu, KPU hanya menyediakan 30 tanda pengenal (ID Card) untuk pendukung yang boleh masuk ke area tenda.
“Di luar itu, rombongan pendukung dipersilakan menunggu di luar tenda untuk menjaga kondusifitas jalannya pendaftaran calon,” tegasnya
Mengenai jadwal pendaftaran, Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima daftar jadwal dari para pasangan calon dan telah membahasnya dalam rakor.
Berdasarkan hasil rapat sementara, pasangan Yudhi Purna Nugraha dan Yeni Elita Sofyan akan mendaftar sebagai Calon Bupati OKU dan wakil bupati oku
Mengenai jadwal pendaftaran, Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima daftar jadwal dari para pasangan calon dan telah membahasnya dalam rakor.
Sedangkan pasangan Teddy Meilwansyah dan Marjito dijadwalkan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024, sebagai Calon Bupati OKU dan Wakil Bupati OKU.
“Kami berharap berkas seluruh paslon yang akan mendaftar sudah siap dan lengkap, jadi tidak ada lagi istilah kekurangan dan terjadi pengembalian berkas,” tandas Rahmad. (Afz)
































Komentar