oleh

Mahasiswa- Mahasiswi Undip Menghimbau ” Waspadai Tipu Daya Dan Teknik Jerat Pinjol Ilegal “

Pemalang Jawatengah 18 / 8 / 2024 Adanya kadar simpatik , segi emosional yang terjalin baik antara sesama insan ciptaan ALLAH .SWT.( Tuhan Yang Maha Esa ) membuat adanya tindakan pencegahan dalam hal ini tindakan pencegahan yang dilakukan oleh mahasiswa- mahasiswi dari Universitas Diponegoro ( Undip )

Yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) di wilayah Pemerintah Desa Ketapang Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Provinsi Jawatengah semenjak bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024

Dan para insan intelektual muda ( mahasiswa – mahasiswi ) memberikan penyuluhan , himbauan akan bahayanya Pinjaman Online ( Pinjol ) yang Ilegal serta cara – cara bijak mengelola pinjaman

Salsabila Nanda Yunandi mahasiswi Undip Fakultas Hukum memberikan penyuluhan tentang Edukasi Hukum , disalah satu rumah warga Desa Ketapang

Yang banyak dihadiri oleh jemaah Fatayat NU ( ibu – ibu jema ah pengajian Fatayat NU Ketapang )

Dalam penjelasannya kepada awak media Salsabila sapaan akrabnya di kalangan rekan- rekan mahasiswa- mahasiswi memanggilnya

Salsabila berucap ” Alhamdulillah pak wartawan dari dimulainya acara sampai akhir acara antusias dari para jema ah pengajian dari Fatayat NU terlihat , respon dari mereka kehadiran kami disini menurut kami baik ” jelasnya

Dilanjutkannya. , saya dan rekan- rekan saya memperdulikan , simpatik kepada para ibu dan semua warga Fesa Ketapang supaya tidak tertipu daya , teknik jerat Pinjol dengan menawarkan pinjaman uang secara cepat hanya dengan mengirimkan persyaratan mudah yaitu dengan memfoto KTP dan mengirimkannya ke apilkasi Pinjol tersebut ” ungkapnya

” Acara penyuluhan ini dalam pandangan kami perlu kita lakukan , selain sebagai info publik di Desa Ketapang juga bisa sebagai Warning- Up tentang manfaat dan kerugian jika kita melakukan pinjam uang melalui Pinjol ” terangnya

Pesan kami ” bagi semua warga Desa Ketapang yang kurang paham tentang pinjaman online ( pinjol ) serta tentang hukum pinjol saya juga siap jika anda ingin konsultasi hukum

Pikirkan kembali jika anda akan melakukan meminjam uang melalui pinjaman online , apabila yang Ilegal ( tidak resmi ) pikir dari segi ekonomi ,( nilai nominal ) untung – ruginya , dan pikir juga dari segi hukum , saya himbau supaya jangan melakukan pinjaman uang melalui pinjaman online , atau bisa kita hindari ” pesannya

Harapan kami ” semua warga Desa Ketapang terhindar dari pinjaman online yang Ilegal sehingga kedepannya kehidupan anda semua bisa sejahtera ” pungkas ucapnya .

Penulis : Susmono ( Ramsus )

Komentar