oleh

Apes, Ternyata Laki-laki Pembeli Adalah Seorang Polisi Yang Nyamar

OKU SUMSEL, gerhanaonline.net – Sat Resnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan Seorang kurir Narkoba.di Jl. Syekh A.Kaliudin Kemiling Rt.005 Rw.004 Desa. Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Minggu (14/07/2024) 22.30 wib.

Pelaku Bambang Supriadi (39) Buruh Harian Lepas warga Jl. Kolonel Wahab Sarobu Lr. Jati I  Kel. Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP. Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, Tersangka saat diamankan dan dilakukan pengeledahan di yang saksikan oleh warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 41 gram.

”Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman bagian tangan kiri tersangka.” jelasnya.

Barang bukti tersebut rencana untuk diberikan kepada seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal, yang ternyata laki-laki tersebut adalah seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”ungkap kasi humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 (satu koma empat satu) gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1820 warna merah dan ⁠1 (unit) sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam.

Tersangka dipersangkakan pasal, Pertama Pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua Pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.  (Afz)

Komentar