oleh

Kurir Sabu Dengan BB 0,66 Gram Diamankan SatNarkoba di Kampung Baru

OKU SUMSEL gerhanonline.net – Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Elviyan (37) warga  Jln. Dr. Setia Budi Kp. Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Sabtu (18/05/2024) sekira pukul 12.00 wib.

Berdasarkan laporan masyarakat, Polres OKU melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres OKU yang disaksikan warga setempat berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,66 (nol koma enam – enam) gram serta 1 Unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Silver, Nopol : BG 2718 FF.

Pada saat dilakukan penggeledahan Barang bukti tersebut berada digenggaman tangan kiri tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Ada pun pasal yang di persangkaan terhadap tersangka yaitu, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Afz)

Komentar