oleh

Pesta Narkoba Di Gubuk Kayu, Tiga Orang Berhasil Dibekuk Polisi

OKU SUMSEL, gerhanaonline.net – Dikabarkan Sat Narkoba Polres OKU melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika Gubuk Kayu Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Rabu (24/04/2024) pukul. 22.30 wib.

Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres OKU, yaitu. Robiansyah (40) warga Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Aspari (29) Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU dan Armadi (29) warga Desa Durian Kec. Peninjauan Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon didampingi Kasat Narkoba mengatakan pada media ini ketika dikonfirmasi, Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib Di Gubuk Kayu Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sebuah Gubuk kayu dan mengamankan 3 orang pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kacamata berisikan 1  paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 Gram.” Ujarnya.

“Selain itu 1 unit timbangan digital, 1 buah skop. Dan seperangkat bong alat hisap sabu dilantai gubuk kayu didekat ketiga tersangka duduk,” ungkap IPTU. Ibnu Holdon.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, pelaku di persangkaan dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) JO 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas kasi humas.

Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan Barang Bukti, yaitu. 1 paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram,  1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Dompet Kacamata warna biru, Uang Tunai Rp. 500.000,-,  1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api dan 1 buah skop. (Afz)

Komentar