Seorang IRT diamankan, Lantaran Kuasai Dua Jenis Narkotika
OKU SUMSEL, – Berdasarkan informasi dan laporan Masyarakat, adanya transaksi mencurigakan, Satuan Narkoba Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengamankan diduga seorang Banda Narkoba bernama Selda Efriani (32) warga Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini, ditangkap Satuan Narkoba Polres OKU di dalam rumah nya di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU. Minggu (31/03/2024) sekira pukul 20.00 wib
Saat di konfirmasi Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasi humas IPTU. Ibnu Holdon mengatakan, membenarkan Anggota Sat narkoba polres OKU mengamankan pelaku yang saat diamankan sedang berada didalam rumahnya.
Dari hasil pengembangan informasi tersebut, Polisi lakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip Bening besar berisikan 7 paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 10,84 Gram dan 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil berwarna Coklat berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto : 12,18 Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet warna coklat motif batik yang berada dibawah kasur dalam rumah Tersangka.
“Maksud dan Tujuan barang bukti tersebut untuk Tersangka jual kembali oleh pelaku, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap kasi humas.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu. Bungkus Plastik klip bening besar berisikan 7 paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil bewarna coklat berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis extacy, 1 unit timbangan digital merek Constant warna silver hitam, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna coklat motif batik, 2 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan (sekop) dan 1 unit handphone merk OPPO A78 warna Cyan (Tosca) dengan Imei 1 : 862945064319190, Imei 2 : 862945064319182 dengan kartu sim TELKOMSEL dengan nomor : 0823-7533-9132.
Atas perbuatannya pelaku Dipersangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkas Iptu Ibnu Holdon kasi humas Polres OKU. (Afz)
Rilis


































Komentar