RA Ajak MV Kerumah Kosong, di Paksa Ikuti Kehendak Nafsu Birahinya
BATURAJA, – Polsek Ulu Ogan Polres OKU dikabarkan berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis berinisial MV (19) warga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU.
Dari informasi yang didapat wartawan di lapangan pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pendataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, ditangkap Team Reskrim Polsek Ulu Ogan di jalan umum Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU berdasarkan laporan korban yang melapor.
Dari informasi yang didapat wartawan melalui aparat kepolisian setempat, terjadinya peristiwa ini berawal dari, pelaku RA menjemput korban MV dirumahnya dengan alasan akan mengajak korban membeli takjil di Daerah Ogan Tengah. Sabtu (23/3/24) sekira Jam 16.00 wib.
Adapun kronologis kejadian, ditengah perjalanan pelaku RA membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman, Kemudian mengajak korban ke rumah neneknya. Pada saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku apakah dirumah tersebut ada orang lain, dijawab pelaku tidak ada.
Dirumah nenek pelaku, korban duduk di kursi ruang tamu, tiba tiba pelaku langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi.
Disaat itu juga RA dengan paksa membuka paksa pakaian luar korban, kemudian berusaha membuka pakaian dalam bawa korban Namun tidak berhasil.
Dan semakin bergairah, RA mencium bibir, leher serta meremas dan menciumi payudara korban. saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin di sakiti.
Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah, selanjutnya tersangka duduk diatas dada korban dan memasukkan secara paksa kemaluannya kedalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi.
Tidak puas sampai disitu, pelaku setelah melakukan aksinya tersebut, merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju dan mengancam jika korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain,maka rekaman video korban akan di sebarkan.
Atas laporan korban dan keluarga ke Polsek Ulu Ogan, pelaku ditangkap Team Reskrim Polsek Ulu Ogan di jalan umum desa Sukajadi kecamatan Ulu Ogan.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan polisi yaitu. 1 buah baju tangan panjang warna krem motif kembang kembang, 1 buat celana panjang warna coklat muda, 1 buah jilbab warna coklat, 1 buah celana dalam warna pink milik korban dan barang bukti dari pelaku 1 buah hp Vivo y 91 yang digunakan untuk merekam korban.
(Rilis)
(Afz)


































Komentar