oleh

Dìduga Oknum Kejaksaan Negri OKU Timur Lakukan Aksi Pengeroyokan Terhadap Saksi di Persidangan

OKU TIMUR, – Satreskrim Polres OKU Timur membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap saksi persidangan oleh oknum Pengawai Kejari OKU Timur.Laporan korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.

Memang ada laporan sudah kami terima. kami saat ini sedang melakukan penyelidikan dulu,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Senin 25 Maret 2024.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, korban, pelapor hingga pihak terlapor sehingga bisa dìketahui memang benar adanya dugaan pengeroyokan itu atau ada hal yang lainnya,” ungkap Kasat.

Dìduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap saksi Maral Sani, dalam persidangan perkara pemerasan Kepala Sekolah dì Kabupaten OKU Timur.

Sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dìlaporkan oleh keluarga korban (Maral Sani) ke Polres OKU Timur.

Korban Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara dalam kasus pemerasan kepala sekolah dì Kabupaten OKU Timur.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya di belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura.

Saat itu, korban Maral Sani dìhadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. Dìmana, terdakwa Komar merupakan rekan Maral Sani dalam kasus yang sama, korban Maral Sani mengaku sedang tidak sehat kepada hakim.saat jalan nya sidang Sehingga hakim menunda sidang, lantaran saksi sedang tidak sehat.

Kemudian saksi dìbawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura dalam perjalanan menuju ruang tahanan itulah terjadi keributan antara Maral Sani dan pegawai kejaksaan yang membawa saksi pengadilan.

Dalam keributan itu terjadi pengeroyokan terhadap saksi Marsal Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga korban Sani mengalami luka cakar pada bagian dada kanan dan luka memar pada leher.

Atas kejadian itu pihak korban melalui istrinya atas nama Nelis Sri Wahyuni melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dìkonfirmasi wartawan dugaan pengeroyokan oleh oknum pegawai Kejari terhadap saksi persidangan.

“Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja,” kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

Sementara, istri korban Maral Sani yakni Nelis Sri Wahyuni membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi.
Nelis mengatakan, suaminya dìkeroyok oleh oknum pegawai kejaksaan OKU Timur yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.

“Jadi saat keluar dari ruang sidang, dì belakang kantor suami saya (Sani) dìkeroyok,” kata Nelis saat dìkonfirmasi wartawan. (Afz)

Komentar