Pelaksana Proyek di Baturaja di Duga Kuat Curi Arus Listrik Untuk Bekerja
Suara Rakyat : Panggil dan periksa kontraktor proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Baturaja yang diduga lakukan pencurian arus lustrik.
BATURAJA, – Pelaksana pengerjaan Proyek Gedung Kantor kejaksaan Negeri Kemelak Baturaja diduga kuat lakukan pencurian arus listrik untuk kepentingan peribadi.
Cukup bahaya, pencurian ini dilakukan dengan cara menyambung langsung kabel listrik tersebut dan digunakan untuk kepentingan peribadi, yaitu untuk memotong baja tulangan, tanpa dilengkapi KWh meteran resmi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) (11/12/23)
Indikasi dugaan kasus pencurian arus listrik ini mencuat setelah beberapa sumber yang dapat dipercaya memberikan informasi, waktu itu ada Tim Gabungan Opal PLN yang mendatangi lokasi Proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negri baturaja dan ditemukan adanya pencurian Arus Listrik yang di lakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Akibat dari pencurian arus listrik tersebut pihak kontraktor di kenakan denda hingga Ratusan juta Oleh PLN kata Sumber kepada media ini.
Menelusuri informasi tersebut, setelah dilakukan berbagai cara untuk mendapatkan data kontraktor pelaksana proyek. Tidak berselang lama awak mediapun menemukannya, dan lantas menghubungi pihak kontraktor mengkonfirmasi terkait hal tersebut, juga termasuk denda yang nilainya Ratusan juta rupiah yang diduga kuat belum dibayar oleh pelaksana proyek.
Ketika dihubungi media, R selaku pelaksana proyek terdengar ragu dalam memberikan hak jawab hingga meminta untuk menemuinya secara langsung, namun pada waktu yang sama dia berdalih karena dirinya sudah berada diluar Kota, dan tidak berada di Baturaja.
“Jika ada persoalan terkait pekerjaan, tunggu saya pulang ke Baturaja,” ujarnya sambil menutup panggilan wartawan.
Namun hingga saat ini R selaku pelaksana proyek yang diduga curi arus listrik tersebut belum dapat ditemui hingga berita ini ditulis.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, pencurian arus listrik ini bukan kali pertama di saat pelaksana sedang mengerjakan proyek yang berlokasi di Baturaja tahun 2023 ini. Sumber yang enggan disebut namanya mengatakan secara rinci bahwa hal tersebut sudah sering terjadi ketika pelaksana mengerjakan proyek pembangunan yang dikerjakannya.
Diketahui modus operandi dalam melakukan pencurian Arus Listrik dengan cara dicomot langsung dari kabel tampa melalui output Miniatur Circuit Breaker (MCB)
Dilanjutkan sumber kepada media ini, “Ini sudah perbuatan melawan hukum, maka perlu disegerakan pihak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa agar pelaksana proyek bertanggung jawab,” ucap sumber.
Pelaksana yang mengerjakan proyek yang telah diduga sengaja mencuri arus listrik, diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pelaksana proyek harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Bebernya.
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”
Dalam penjelasan itu diterangkan bahwa Undang – undang ketenagalistrikan berasaskan lex specialis derogat legi generalis.
Artinya, sanksi pidana bagi pelaku pencurian listrik tidak menggunakan Kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP) melainkan menggunakan aturan yang lebih khusus, yaitu UU Ketenagalistrikan.
Masyarakat khususnya pegiat antikorupsi berharap kepada APH agar dapat memanggil dan periksa pihak pelaksana proyek atas dugaan pencurian Arus Listrik yang diduga merugikan Negara, agar kepuasan publik terhadap lembaga penegakan hukum di Baturaja kembali pulih.
(TIM/QZR)
































Komentar