oleh

Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti

BATURAJA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Kabupaten Oku menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, dalam sambutan nya dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang telah inkrah.(06/12/2023)

Kasi BP3R Pajri Aef Sanusi SH mengatakan Total 67 perkara yang dimusnahkan pada oeriode ke 2 ini. Secara rinci Pajri memaparkan dari 67 perkara itu meliputi Perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu 7,652 Gram, Pil Extacy 0,9751 gram, Hp 13 unit, pakaian 9 lembar dan barang lainnya 2 buah. Perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan serta lainnya) sebanyak 28 perkara tediri dari senjata tajam 5 bilah, pakaian 14 lembar dan barang lainnya 4 buah.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar,Blender dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di Kantor Kejaksaan Negeri Baturaja Oku Sumsel.

Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama terhitung sejak.bulan Agustus – Desember 2023.

Melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,”

Dalam acara yang digelar dihalaman Kantor Kejari OKU ini dihadiri Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diwakili Sekda OKU Darmawan Irianto, Plt Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Dedi iskandar, Panitera PN Baturaja Alidin, kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik serta para tamu undangan lain. (Afz)

Komentar