Begini Tanggapan Ariyan Mahasiswa UT Palembang Fakultas Hukum
OKU SUMSEL, – Peristiwa yang terjadi atas dikurungnya 3 (Tiga) Remaja Puteri oleh Eli Oknum Pegawai Admind SPBU UB didalam kamar mandi SPBU UB Baturaja Jalan Lintas Garuda Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Kamis, (30/12/2022) sekira Pukul. 17.30 WIB berlanjut ke ranah hukum, dimana videonya viral beredar di media sosial (Medsos).
Adapun ketiga remaja putri tersebut yakni Nabil Salsabilah (12) pelajar SMP kelas 1 dan Ayu (12) pelajar SD Kelas 6 sedangkan Elvia Maria Susanti (16) pelajar SMA di Kota Metro Lampung Tengah yang kebetulan sedang berlibur pulang kerumah orang tuanya.
Nelly (38) selaku Ibu kandung dari Nabil Salsabilah (12) pelajar SMP Negeri 1 OKU salah satu korban remaja yang dikurung didalam kamar mandi oleh Eli Oknum Pegawai Admind SPBU UB Baturaja saat dikonfirmasi awak media di warung Nabil yang lokasinya didepan RS Antonio Baturaja pada Jum’at (06/12/2023) mengatakan, saya diberitahu oleh satpam bahwa Nabil (12) bersama dua temannya yakni Ayu (12) dan Elvia Maria Susanti (16) dikurung didalam kamar mandi oleh Eli salah satu pegawai SPBU UB Baturaja.
“Saya disuruh ke kamar mandi SPBU oleh Satpam kalau Nabil mau dibuka dari kamar mandi yang dikunci. Saya sebagai Ibu kandung merasa sakit hati dan tidak terima, Puteri saya diperlakukan seperti itu oleh Pegawai SPBU UB,”ungkapnya.
“Peristiwa ini sudah dilaporkan oleh suami saya Budi Hartono (36) ke Polres OKU dengan LP Nomor : STTLP/ 217./ XII/2022/ SPKT,” ujarnya.
“Kami dari pihak orang tua minta kasus dan permasalahan ini dapat diproses secara hukum dan pelakunya agar segera ditangkap, sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, menyikapi peristiwa atas tudingan pegawai UB diduga melakukan penyekapan (Red, dikurung di kamar mandi) menurut Ariyansah yang biasa disapa Ariyan selaku Mahasiswa UT Palembang Fakultas Hukum mengatakan jika pegawai UB saudara Eli sebenarnya tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penyekapan atau mengurung apalagi menyiksa ketiga anak remaja tersebut. Tindakan Eli itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar anak-anak itu tidak lagi seenaknya menggunakan kamar mandi milik UB untuk keperluan pribadi.
“Itu kan, fasilitas umum berupa kamar mandi dan WC yang memang sengaja disiapkan untuk pengunjung UB yang mampir mengisi bensin sekaligus beristirahat, bukan untuk keperluan pribadi anak-anak diwarung depan UB,” ucap Ariyan kepada Media Ini saat diwawancarai dikediamannya, Selasa (10/1/2022) di Baturaja.
Ketiga anak itu dikatakan Ariyan, rumahnya didepan UB setiap hari mandi disana. Anak-anak warung depan itu sudah sering ditegur pihak UB supaya jangan tiap hari mandi disana, tapi mereka tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap saja mandi disana sehingga pihak UB mengambil tindakan yang sifatnya bikin jera bukan melakukan penyekapan ataupun mengurung. Jadi ini murni merupakan teguran untuk efek jera tidak ada niat untuk menyekap,” papar Ariyan.
Dikatakan Ariyan jika persoalan ini tidak mesti ke jalur hukum. Bisa ditempuh dengan Restoratif Justice yakni dengan cara berdamai itu lebih baik.
“Kalau dikaitkan dengan penyekapan tentunya perbuatan tersebut tidak masuk dalam ranah tindak pidana penyekapan, yang diatur dalam pasal 333 KUHP. Saya berharap mudah-mudahan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara melakukan perdamaian dan saling memaafkan,” pungkasnya.
Afz


































Komentar