BBM Bersubsidi Jadi Permainan Kartu, Keruk Keuntungan dari Susahnya Masyarakat, Polisi Segera Tangkap Dalangnya
OKU SUMSEL, – Barisan Independen Nusantara ( BIN ) Kabupaten OKU cukup geram melihat awetnya antrean mobil di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Oku untuk mendapat jatah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, mengularnya kendaraan roda empat tersebut hingga ke badan jalan membuat aktivitas lalu lintas terganggu.
Koordinator BIN OKU, Alvin Alhafiz mendesak pihak Pertamina turun tangan menegur SPBU agar tidak membiasakan antrian panjang saat pengisian BBM hingga membuat masyarakat umum yang melintas serta yang tinggal berdekatan di sekitar SPBU tak nyaman.
”Ada fenomena yang kami temukan di lapangan, hingga saat ini dan ini terus berulang ketika minyak subsidi tiba di SPBU, dengan sekejap, antrian panjang kendaraan mengular panjang. Dugaan kami ada yang aneh dan kami menduga ada permainan dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan minyak subsidi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu atau oknum,” Ucap Alvin. Kamis (08/11/22).
Dikatakan Alvin,fenomena antrian panjang kendaraan tidak begitu mencolok kala harga BBM bersubsidi dinyatakan naik. Jelas terlihat saat ini, lokasi SPBU sepanjang di Jalan lintas kabupaten OKU, di tiga Kecamatan, antrian panjang bahkan sampai berjam – jam lamanya.
”Dari pantauan kita, antrian minyak oleh ratusan kendaraan terjadi di setiap SPBU Kota Baturaja. Di beberapa SPBU yang kami pantau, fenomena ini bukan barang langka atas antrean BBM. Dan ketika proses BBM di bongkar di SPBU, dengan sekejap antrean panjang berjejer di jalan raya. Patut diingat, ini bukan satu tempat, tapi semua galon minyak di SPBU, kota baturaja khususnya,” ujarnya.
BIN mendorong pelaksanaan razia yang sepatutnya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, guna menertibkan pemakaian BBM subsidi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu guna mengeruk keuntungan. BBM subsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Dimana jenis BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite,” tegasnya.
Menurutnya, bila ada alasan bahwa antrean panjang disebabkan pembelian konsumen dalam waktu yang bersamaan. Pernyataan tersebut, dinilai terlalu buru-buru dan tidak melihat kondisi real di lapangan. 98% kendaraan yang antri di SPBU itu para pengecor BBM.
Sepatutnya, hal ini harus dilakukan Cross cek, apakah benar proses antrian panjang disebabkan pembelian konsumen dalam waktu bersamaan guna mendapatkan minyak subsidi dari negara. Atau hanya siasat pihak tertentu guna mendapat keuntungan dari pembelian BBM bersubsidi.
”Patut di ingat, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Afz


































Komentar