Lapor Pak Polisi, Penyelewengan BBM Bersubsidi Makin Menjadi-jadi di Kota Baturaja, Kapan di Tindak?
OKU SUMSEL, – Tim Satgas BBM yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten OKU sepertinya tidak berfungsi, hal tersebut diduga kuat terjadi lantaran terlihat nyamannya gerakan yang dilakukan oleh oknum nakal para penimbun BBM dilingkup Kota Baturaja OKU.
Seperti dikabarkan media ini beberapa hari yang lalu terkait dugaan penyelewengan BBM, hingga hari ini belum ada terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Daerah maupun dari para penegak hukum dalam mengambil sikap terkait penyelewengan barang bersubsidi yang telah diatur undang-undang tersebut.
Akibatnya, sangat sulit untuk mendapatkan BBM di Kota Baturaja saat ini baik Pertalite maupun solar, namun sebaliknya lagi, BBM berpajangan dijual diluar SPBU dengan harga yang sangat tidak pantas. Hal tersebut dikarenakan adanya kegiatan penimbunan BBM di SPBU oleh penimbun (pelangsir) disetiap waktu tanpa jeda sedikitpun.
Dikatakan Ili warga setempat yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum (17/11/2022) kepada media ini, “Setiap sampai di SPBU, kami selalu sulit untuk mendapatkan solar, dan hampir setiap SPBU di kota baturaja yang kami datangi pemandangannya tetap sama,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Maryanto pengemudi angkutan umum, “Kami sangat kecewa dengan kondisi seperti ini, mau beli minyak solar aja begitu buka SPBU, seperti balapan mau masuk saja dan selalu harus mengantri berjam- jam,” keluhnya.
Dia mengaku tiap hari melihat puluhan mobil melangsir secara berulang-ulang dan anehnya semua pihak terkait baik Pemerintah, aparat dan Pertamina terlihat masih berpangku tangan, seolah-oleh tidak mampu berbuat banyak untuk menertibkan hal tersebut.
“Kami harap pemerintah Daerah bersama aparat kepolisian segera menertibkan kendaraan pelangsir yang mengantre di SPBU, sebab ulah mereka telah merugikan masyarakat lainnya,” terangnya.
Disisi lain, seperti diketahui, kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan pelangsir/pengecer.
Disebutkan lagi, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar. Namun sangat disayangkan, petunjuk tersebut tidak berlaku di Kota Baturaja OKU.
“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari,” notis tersebut masih diabaikan, sampai berita ini dipublikasikan.
Afz
































Komentar