Kejari Sungai Penuh Diminta Segera Usut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Sungai Penuh
Sungai Penuh, – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengusut kasus dugaan korupsi Belanja operasional bagian hukum dan persidangan pada sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 (Bimtek dan SPPD Fiktif)
Berdasarkan informasi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dan pejabat Sekretariat DPRD lainnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.
“Kabupaten iya. Kota juga diperiksa oleh Kejaksaan Sungai Penuh. Malah ada anggota DPRD yang menangis saat di pemeriksaan,” ujar sumber
Sumber wartawan tidak menjelaskan siapa anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang telah diperiksa oleh Kejaksaan. Namun, dirinya menjelaskan yang diperiksa adalah mantan Sekwan DPRD Alfian yang sekarang menjabat Sekda Kota Sungai Penuh.
“Sekwan Alfian diperiksa,” ujar sumber
Sumber lainnya mengungkapkan, untuk DPRD Kota Sungai Penuh yang diperiksa adalah dugaan korupsi SPPD fiktif dan bill hotel.
“Ya, Seperti SPPD luar daerah dan Bill Hotel yang diduga fiktif,” ujarnya
Sumber lainnya juga membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Sungai Penuh.
“Bagian Wendi (Eks Kabag Risdang). Sekarang Wendi pindah menjadi Sekretaris Perizinan,” terang sumber
Eks Kabag Risdang yang kini menjabat Sekretaris Perizinan ketika ditemui dikantornya tidak banyak bicara.
Pantauan media, saat ditanya terkait dugaan korupsi SPPD dan Bil Hotel fiktif di DPRD Kota Sungai Penuh, dia terlihat gemetar. Bahkan dirinya meminta wartawan untuk mengkonfirmasikannya dengan Alfian.
Sejumlah wartawan menemui Sekda Kota Sungai Penuh diruangannya, guna menanyakan terkait dugaan korupsi di DPRD Kota Sungai Penuh. Namun tidak ada jawaban.
Namun, usai ditanya terkait permasalahan itu, dirinya terlihat tersandar di kursi, tanpa menjawabnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait dugaan SPPD dan Bill Hotel fiktif, dan disebut-sebut pejabat terkait sudah diperiksa tidak ada jawaban. Berbeda saat menyebutkan untuk Rumdis DPRD Kota Sungai Penuh tidak ada kegiatan disana.
Mendengar pertanyaan tersebut, Kasi Pidsus langsung terbuka dan membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD, Sekwaan dan pihak terkait tentang dugaan korupsi tersebut.
“Iya, sudah 45 orang diperiksa, dan kini masuk dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan dimulai bulan Agustus,” terang Kasi Pidsus kepada sejumlah wartawan dan LSM.
Sementara itu, pada bulan Mei tahun 2022 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga sudah pernah membidik indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Bimtek anggota DPRD Kota Sungai Penuh tahun 2021.
Surat perintah perpanjangan penyelidikan yang dittandatangani oleh Ristopo (Kejari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex P. Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022.
Indra ketua umum LSM Petisi Sakti jambi kepada media ini, Senin (24/10/2022) meminta pihak Kejaksaan negeri sungai penuh unruk melakukan pengusutan tehadap kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD kota sungai penuh tahun anggaran 2021 yang telah dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik, ujar Indra.
Tim


































Komentar