oleh

Dua Pengedar Upal (Uang Palsu) Berhasil di Tangkap  Warga di Seputaran Wilayah Kecamatan Lengkiti

OKU SUMSEL, – Dua orang pria warga asal Palembang bernama Helmi (48), warga Desa Padang Bungkuk, Kecamatan Karya Jaya, bersama rekannya Muhammad Cairudin (31), warga Sungai Selincah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, diamankan satuan anggota Polsek Baturaja Barat, Polres OKU, Kamis (06/10/23).

Keduanya diamankan Polisi lantaran kedapatan oleh warga diduga mengedarkan uang palsu di seputaran wilayah Kecamatan Lengkiti, tepatnya Desa Way Heling, Kabupaten OKU.

Dikatakan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH., kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku berada di Desa Way Heling. Saat itu salah satu pelaku membeli rokok Surya di warung salah satu warga setempat menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu.

Namun saat usai memberikan kembalian uang pelaku, pemilik warung merasa curiga dengan uang yang didapat dari pelaku. Kemudian pemilik warung pun memperlihatkan uang tersebut kepada saudaranya yang kebetulan sedang berada didekat warung korban.

Setelah saudara pemilik warung mengecek dan memastikan merasa uang tersebut palsu. Selanjutnya saudara pemilik warung mengejar kedua pelaku.

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya kedua pelaku berhasil didapati di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Alhasil, saudara korban (pemilik warung, red) dengan meminta bantuan warga setempat langsung mengamankan kedua pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku diserahkan oleh warga setempat kepada anggota Polsek Baturaja Barat, Polres OKU yang di tiba tepat waktu di TKP.

Setelah mengamankan kedua pelaku dari warga, pihak Kepolisian Polres OKU menyebutkan jika sebelumnya kedua pelaku diduga sengaja dan telah merencanakan aksinya mengedarkan uang palsu, dengan telah mengetahui keadaan dan situasi calon korbannya.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, hingga saat ini belum diketahui apa motif dan asal serta beberapa jumlah uang palsu yang telah diedarkan oleh kedua pelaku.

Afz

Komentar