Perangkat Desa Diduga Hamili Gadis Bawah Umur, Kades Ngotot Beri Pembelaan
OKU SUMSEL, – Seorang oknum perangkat Desa di Kecamatan Sinar Peninjawan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel yang berinisial NM (28) diduga menyetubuhi gadis belia yang berinisial AD (16) yang masih dibawah umur.
Perbuatan yang diduga dilakukan NM terhadap AD tersebut, terkuak dari laporan salah satu warga Desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjawan Kabupaten OKU. Dikatakannya, dengan kejadian ini orang tua dan keluarga korban tidak terima atas perbuatan NM. Dalam hal ini pihak korban sudah menunggu lebih dari 10 hari namun belum ada niat baik dari pihak pelaku. Setelah lebih dari 10 hari pihak keluarga yakni orang tua korban yang disuruh Kepala Desa ke kantor Desa 29/07/2022.
Diduga akibat perbuatan NM, AD yang masih di bawah umur menjadi hamil luar nikah, dari informasi yang didapat, MN memaksa AD untuk menggugurkan janin hasil rudapaksanya karena sudah diketahui masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang didapat, penulis mencoba mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi Jamal, dia merupakan Kades Marga Bhakti yang belum lama ini bebas dari rumah tahanan akibat Narkoba.
Dihubungi penulis melalui telepon WhatsApp, berikut hasil konfirmasinya, “Assalammualaikim Pak Kades, selamat siang maaf mengganggu, saya Aa dari media mohon ijin pak menanyakan tentang kejadian perangkat Desa Marga Bhakti yang telah melakukan hubungan badan dengan gadis yang masih di bawah umur hingga hamil, kemudian pelaku NM ini memaksa gadis belia tersebut menggugur kan kandungan nya.” belum selesai pertanyaan tersebut, Kades langsung memotong pembicaran dengan berkata, “Oh gak ada itu, tidak ada apa apa sudah kita selesaikan.” Ucap Jamal (kades.red) kepada wartawan sembari menutup panggilan tersebut.
Menurut salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, “Kalau keluarga NM meminta Kades menyelesaikan masalah ini. Kades Marga Bhakti ini terkesan melindungi dan menutup nutupi permasalahan ini.” Papar warga tersebut.
Dari berbagai informasi dikutip penulis, diketahui, terlihat sudah 10 hari lebih pihak korban menunggu pihak keluarga pelaku tak kunjung datang dalam menyelesaikan permasalahannya, namun dalam upaya penyelesaian, Jamal selaku Kepala Desa lakukan upaya untuk mendapatkan hasil dari pertemuan tersebut, tepatnya hari ke 13 orang tua korban bersama anaknya, (korban.red) sehabis ditemui terlihat janggal dan tidak ada keceriaan lagi, penuh dengan berbagai spekulasi yang mengarah ke hal yang negatif. Diduga ada dugaan intimidasi dilakukan Kades yang mengakibatkan keluarga dan pihak korban diam tanpa alasan yang jelas. Korban juga yang saat ini terlihat terdiam dan suka menyendiri setelah kejadian ini.
Perbuatan NM terhadap AD itu tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”
Komisi Perlindungan anak dan perempuan juga diharapkan melirik kejadian yang terjadi di Desa Marga Bhakti ini, pihak hukum juga diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan karena ada dugaan bahwa Kepala Desa sengaja melakukan intimidasi kepada korban rupaksa perangkat Desa.
Agar hal serupa tidak terulang kembali, Polres OKU juga diminta untuk berpartisipasi dalam membasmi penyakit yang sangat meresahkan masyarakat Desa, khususnya Desa Marga Bhakti.
Dikatakan koresponden media Gerhana, “Kita akan mendatangi Polres OKU hari Senin ini, untuk menanyakan masalah ini, karana jika perbuatan seperti ini di lindungi maka bukan tidak mungkin akan terjadi lagi oleh yang lainnya,” tutupnya.
Afz
































Komentar