LSM PETISI SAKTI Demo Di Kantor Pariwisata Kabupaten Kerinci, Kepala Dinas Justru “MINGGAT” Bagai DiTelan Bumi
Kerinci – Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci hari ini, (8/6/2022), di datangi Para Aktivis yang tergabung dalam LSM Petisi Sakti (Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati.red).
Para pandega LSM Petisi Sakti beserta peserta “Unjuk Rasa” mendatangi salah satu Kantor Plat Merah yang berlokasi didekat Air Panas Semurup, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ini menyampaikan aspirasi, uneg uneg, serta keluh kesah yang terjadi berdasarkan Fakta dan Realita di Lapangan.
Para peserta Unjuk Rasa tersebut mulai berdatangan sedari pagi hingga siang hari (Mulai berorasi jam 10:00 wib sampai dengan Jam 12:00 wib.red).
Tampak juga para awak media yang terlihat siap sedia dengan perlengkapan peliputan kegiatan tersebut untuk kemudian disajikan kepada para pembaca berita. Baik itu berita media cetak, maupun media elektronik.
Dalam orasinya, para peserta Unjuk Rasa meminta kepada pihak Dinas Pariwisata untuk memberikan penjelasan terkait tidak konsistennya para pengelola dari para rekanan yang membayar kontrak dari objek wisata tersebut.
Hal tersebut merupakan bagian dari peran Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci yang tidak tegas dalam membuat komitmen saat menyerahkan Obyek Wisata kepada pihak ketiga.
Dalam Orasi di depan kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci, para peserta Unjuk Rasa, meminta agar Kepala Dinas Pariwisata dapat memberikan penjelasan atas terjadinya Dugaan Pungli di beberapa objek Wisata yang di bawah Naungan Dinas Pariwisata dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Pamflet (Selebaran.red) yang dikelurkan oleh LSM PETISI SAKTI. Yang berupa:
1. Obyek Wisata Danau Kerinci 180Juta.,
2. Obyek Wisata Air Terjun 100Juta.,
3. Obyek Wisata Air Panas 80Juta.,
4. Obyek Wisata Aroma Picco120Juta.
Kuat dugaan, hal tersebut terjadi karena adanya kerjasama antara dinas terkait bersama rekanan. Namun amat di sayangkan setelah terjadinya Pungi di lokasi objek wisata Dinas Pariwisata enggan untuk berkomentar banyak dan menganggap hal seperti ini sudah rahasia Umum.
Ketika ditanya oleh awak media terkait dugaan tersebut, Ketua Umum LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan atau yang Akrab disapa Kapten Indra Komano., didampingi Ketua DPD LSM Petisi Sakti Iwan. E., menyampaikan, pihaknya ingin kejelasan dan penjelasan dari dugaan Pungli (Pungutan Liar.red), yang terjadi di Obyek Wisata di wilayah Kabupaten Kerinci ini dan kuat dugaan adanya keterkaitan Dinas terkait. Terlebih karena Logo yang di terlihat ada di Karcis Obyek Wisata tersebut.
“Kami meminta kejelasan dan Penjelasan terkait dugaan pungutan liar serta adanya lambang atau logo Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci di lembaran Karcis Obyek Wisata.”, Ungkapnya dihadapan para awak media.
Tak sampai disitu, Indra dengan Gamblang menyayangkan aksi pungli yang selama ini terjadi dan terkesan adanya “KongKaliKong” di dalam dunia pariwisata di Kabupaten Kerinci.
“Kami ingin penjelasan dari Kepala Dinas Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, atas kabar yang beredar di dunia pariwisata yang dikhawatirkan akan mengurangi animo masyarakat untuk berwisata di Kabupaten Kerinci. Kami menduga adanya unsur KongKaliKong di dunia Pariwisata di Kabupaten Kerinci. Hal itu terlihat jelas adanya pungli yang semakin merajalela. Padahal disini ada UPTD.”, Imbuhnya.
Selanjutnya, Ketua DPD LSM Petisi Sakti, Iwan E., Saat dimintai tanggapanya, Pihaknya resmi berorasi untuk meminta kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci memberikan penjelasan atas terjadinya lonjakan Harga Karcis dan Parkir di lokasi Obyek Wisata yang semakin Ugal Ugalan.
“Kita menduga adanya KongKaliKong atau kerja sama antara Dinas Pariwisata dengan Rekanan yang menjadikan kedua belah pihak tersebut berani berkerja tidak sesuai TuPokSi serta SOP (Tugas Pokok dan Fungsi, serta Standar Operasional Pekerjaan.red). Hal tersebut diperparah dengan tercantumnya Lambang atau Logo Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci di dalam karcis yang harganya makin meroket. Dengan Fakta serta Realita itu, artinya Pertanggungjawaban hal tersebut ada di Dinas Pariwisata dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.”, Tandasnya.
Lebih lanjut, Kapten Indra menambahkan, apapun itu yang terkait dan menjurus kepada tindakan pungli harus di tindak tegas, karena melangar hukum pidana. Pihaknya juga menuntut Dinas Pariwisata serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, untuk segera membongkar siapa “Dalang” di balik dugaan pungli tersebut.
“Kami meminta Dinas Pariwisata dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci untuk segera membongkar siapa oknum atau dalang dibalik dugaan pungli yang terjadi selama ini. Dan mereka lah yang harus bertanggung jawab.”, Katanya.
Bukannya secara pemberani menghadapi para peserta unjuk rasa, Kepala Dinas Pariwisata itu justru sama sekali tidak berani hadir dan memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa. Entah apa yang merasuki jiwa raga Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci tersebut, hingga terkesan Cuci Tangan dan Minggat bagaikan ditelan Bumi.
Bagaimana tidak, Kepala Dinas yang membidangi Pariwisata di wilayah Kabupaten Kerinci justru bagai “Macan Ompong” yang tak punya nyali menghadapi para peserta unjuk rasa. Kesan itu semakin menguatkan dugaan bahwa adanya KongKaliKong atau permainan anggaran si Dunia Pariwisata Kabupaten Kerinci.
Mengakhiri wawancara, Kapten Indra Komano, menjelaskan, jika pihaknya akan berunjukrasa ke Kantor Bupati Kabupaten Kerinci serta Kantor Kejaksaan Kabupaten Kerinci untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata serta semua yang terkait persoalan tersebut. Terlebih jangan melibatkan atau mengorbankan warga masyarakat untuk keuntungan kantong pribadi serta para kroni kroninya.
Dengan harapan harga karcis akan segera normal dan menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar kota. Dan jika benar terbukti turut serta dalam dugaan permainan anggaran serta pungli, pihaknya meminta kepada Bupati Kerinci untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci dan Sesegera mungkin DIPECAT dari Statusnya sebagai PNS. Karena percuma Negara Kesatuan Republik Indonesia membayar PNS atau ASN yang justru menggerogoti Anggaran dan termasuk dalam dugaan perbuatan PUNGLI.
(Dentang)

































Komentar