oleh

Potensi Rusaknya Tatanan Lingkungan Jika DLH Keliru Dalam Menyikapi Masalah Dampak Lingkungan

Kerinci, – Salah satu unsur kemajuan daerah adalah bertumbuhnya usaha usaha mikro dan adanya semangat untuk penerimaan investasi guna penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dari suatu daerah. Dimana Kabupaten Kerinci sudah sangat cocok untuk setiap investor yang usahanya bergerak dalam sumber daya alam seperti pengolahan hasil bumi, hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan sumber daya air dan industri pariwisata ataupun usaha usaha lainnya yang tidak merusak tatanan ekosistem alam.

Sudah sangat tepat pemerintah Kabupaten Kerinci mempermudah perizinan untuk beberapa perusahaan seperti casia corp dan PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada di daerah ini. Tatapi tetap harus memperhatikan aturan aturan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan yang berhubungan dengan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dan pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Untuk itu Dinas LH Kabupaten Kerinci memiliki tanggung jawab penuh dan besar sebagai leading sektor dalam hal ini, dengan meningkatkan mutu dan kwalitas masyarakat, pengusaha dan pemegang kepentingan lain untuk bisa memiliki kesadaran dalam kepedulian terhadap lingkungan, utamanya lingkungan hidup.

Di ketahui akhir akhir ini PT. KMH sedang melakukan kegiatan pembangunan usaha dengan berskala mega proyek, dimana intensitas debu sebagai pencemar udara dan faktor penurun kwalitas udara, asap kendaraan proyek, pencemaran air baku yang mereka lakukan di sungai batang merangin, penebangan pohon untuk membuka area penggunaan lain menjadi lokasi kerja mereka yang menyebabkan alih fungsi lahan, sangat butuh perhatian yang sangat serius. Karena dapat meningkatkan emisi karbon, penurunan kwalitas udara dan tercemarnya sungai akibat sedimentasi dan tumpahan sampah B3 dari kendaraan alat berat mereka, yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan penurunan kwalitas hidup. Ditambah lagi faktor kebisingan yang sangat mengganggu yang bukan hanya manusia dapat terganggu tetapi fauna hutan juga dapat melakukan migrasi atau perubahan perilaku.

Untuk menyikapi ini maka dibutuhkan penurunan egosentris dari setiap elemen untuk bisa besinergi dalam menghadapi permasalahan yang sedang dan akan terjadi, demi masadepan generasi anak cucu kerinci kedepannya. Butuh nya konsultasi publik yang harus dilakukan Dinas LH kabupaten kerinci dan PT. KMH guna menyaring pendapat masyarakat dan keluhan masyarakat akibat dampak pekerjaan tersebut.

Dokumen LSM GMPKN

uwo_musekin

Komentar