Diduga Syarat KKN, Program Bansos Kota Sungai Penuh Dipertanyakan Demonstran
Sungai Penuh, – Dinas Sosial Kota Sungai Penuh hari ini Kamis (10/2/22) didemo aktivis, terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian penyaluran bantuan sosial yang dikelola, pasalnya, banyak sekali temuan lapangan terkait buruknya kualitas bantuan sembako, penggelembungan harga hingga data penerima bantuan yang diduga tidak layak menerima bantuan bansos dimaksud.
Dikatakan korlap aksi demo, Dinas sosial harus bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi dilapangan, disamping data penerima yang tumpang tindih, kepengawasan Dinas juga dipertanyakan orator.
“Data penerima kami duga tumpang tindih, bahkan orang yang meninggal sudah lama juga tercantum sebagai penerima bantuan, baik PKH, BPNT,” ujar Eka ketika berorasi.
“Jika tidak mampu mengurus bansos, kita minta kepala Dinas sosial mundur saja,” ucap Eka.
Haidir Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh menyambut kedatangan demonstran, dia menuturkan aturan yang ditetapkan oleh petunjuk terkait penyaluran, penetapan Ewarung dan kriteria penerima bantuan sosial dari pemerintah, dan mekanisme yang seharusnya dijalankan para petugas.
“Kami dari Dinas Sosial belum menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya kualitas bantuan sembako yang disalurkan Ewarung, dan kita minta teman-teman memberikan laporan ke dinas jika ditemukan ada barang yang tidak layak konsumsi, hingga hari ini belum kita terima laporan tersebut,” ujar Haidir Kadis sosial Kota Sungai Penuh.
“Adapun tuntutan terkait lemahnya kepengawasan dari Dinas Sosial, kita juga meminta kepada teman-teman dilapangan agar memberikan laporan kepada kami untuk kita tindak lanjuti,” sambung Haidir.
Begitu pula Ketua Umum LSM Petisi yang kerap disapa bung Indra, dia menegaskan, “Kami meminta kepada Dinas sosial untuk menghentikan bantuan sosial dari pemerintah pusat ini, karena banyak sekali hak-hak orang miskin yang dirampas oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab ini, mulai dari tenaga kerja, hingga Ewarung yang diamanahkan, semuanya kami duga ada persekongkolan sehingga tidak adanya kepengawasan yang maksimal, maka dari itu kita minta kepada walikota untuk memecat Kadis sosial Kota Sungai Penuh ini, karena kita lihat capaian kinerja terkait penyaluran Bansos, sama sekali tidak bisa kita apresiasi,” tegas ketua Umum LSM Petisi dikonfirmasi media ini.
Dilanjutkannya lagi, Dinas sosial kota Sungai Penuh adalah tangan kedua dari Kemensos RI jadi untuk semua masalah bansos, pihak dinsos kota sungai penuh ikut bertanggung jawab, mulai dari perekrutan pendamping PKH, TKSK BPNT, Korda, E-Warong dan nama-nama penerima bansos atau KPM.
Dinsos kota sungai penuh selama ini diduga tutup mata terhadap masalah yang timbul di E-Warong dan banyak tumpang tindih penerima bansos serta pendamping PKH, TKSK BPNT dan Korda tidak bekerja secara maksimal dan sesuai juknisnya.
Penentuan E-Warong yang selama ini sering disebut dinsos menjadi wewenang Bank adalah tidak benar. Karena Bank hanya pemilik agen. Diduga ketas ada penetapan E-Warong oleh oknum-oknum dinsos untuk orang terdekat dan TKSK. Dan Diduga juga perekrutan pendamping PKH, TKSK dan Korda masih ada hubungan keluarga dengan oknum dinsos kota sungai penuh.
Dalam Permensos no.5 tahun 2021 tentang program Sembako. Semua mengatur tentang penyaluran bansos/ E-Warong
Banyaknya penerima manfaat bansos menjadi titik awal dari kerja Dinsos kota sungai penuh sehingga tidak ada tumpang tindih, diatur dalam Permensos no.3 tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial/ DTKS. Dari proses didesa, pendamping PKH, TKSK, Korda dan Dinas sosial kota Sungai Penuh yang akan dilanjutkan ke Kemensos RI terang Indra panjang lebar.
uwo_musekin


































Komentar