Massa Ormas dan LSM Akan Geruduk PN Purwakarta, Ada Apa?
Purwakarta, – Ribuan massa dari Gabungan Organisasi Masa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) rencananya bakal datangi kantor Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas 1B, unjuk rasa itu dalam rangka mempertanyakan kasus surat putusan MA yang mengendap selama 10 Tahun.
Aksi sendiri rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu (05/02) lusa, melibatkan berbagai ormas dan lsm yang ada di Kabupaten Purwakarta dengan estimasi massa mencapai 1.500 orang.
Demikian surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang di terima GerhanaOnline.net hari ini, dalam surat tersebut di tandatangani ketua aliansi Kiansantang, H.Elan Sopian, SE dan Sekretaris aliansi Jakaria.
Selain itu, surat tersebut juga di tembuskan kepada Kapolres Purwakarat, Dandim 0619 Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Kapolsek Kota Purwakarta.
Terpisah, salah satu punggawa sekaligus juga juru bicara aliansi kiansantang, Ramdan Juniar, membenarkan bahwa pada hari Rabu nanti akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Purwakarta.
“Kita akan melakukan aksi unjuk rasa atas dua kasus yang menonjol di Purwakarta, pertama kasus dengab nomor perkara : No 7/Pdt.G/Bth/2021/ PN Purwakarta. Kemudian perkara nomor : 1.K/PID.SUS/2011 atau kasus putusan MA yang mengendap 10 Tahun,” beber Ramdan ketua Manggala Garuda Putih, melalui sambungan seluller.
Kasus putusan MA yang mengendap 10 Tahun itu, cukup menarik bagi masyarakat secara umum kemudian untuk di bongkar secara transparan, mengapa bisa terjadi putusan hukum tertinggi di negara ini setelah 10 tahun berlalu (2011) baru di eksekusi pada bulan Desember 2021 lalu.
Vhe


































Komentar