Diduga Korupsi DD, Bendahara dan Mantan Kades di Tahan
Sungai Penuh, – Mantan Kades Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Maizarudin dikabarkan ditahan hari ini (Jum’at 10/12/21) di Polres Kerinci atas dugaan kasus Korupsi DD tahun anggaran 2019.
Korupsi dana Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Maizarudin mantan Kades terakhir menjabat tahun 2020, kini pasrah dan harus ditahan tim penyidik Polres Kerinci hari ini, Jum’at (10/12/2021) sekitar pukul 15:45 WIB.
Penahanan terhadap Kades terduga kasus korupsi dana desa ternyata bukan saja Maizarudin, tapi penyidik juga menahan Hendra, yang juga sebagai Bendahara Desa waktu itu.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi SE.MH, menyebutkan mantan Kades dan Bendahara Desa Koto Pudung ini atas dugaan kasus penyalahgunaan keuangan Desa tahun 2019.
“ Ya, hari ini ada penahanan kasus penyalahgunaan keuangan di Desa Koto Pudung tahun anggaran 2019 sebesar Rp 452 juta.” Ujar Edi Mardi kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Karena iktikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara tidak juga dilakukan, maka kita tahan,” tutur Kasat Reskrim Edi Mardi.
Saat ini, mantan Kades dan Bendahara masih diperiksa di ruangan penyidik Polres Kerinci atas laporan masyarakat terkait anggaran tahun 2019 senilai ratusan juta rupiah.
Tim


































Komentar