Ada Dugaan Pencurian Volume Pada Pembangunan Drainase Desa Simpang Empat Tanjung Tanah
Kerinci, – Membangun Negeri adalah kewajiban anak negeri, karena pembangunan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun berbeda halnya dengan Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, yang diinformasikan masyarakat setempat terkait dugaan tidak adanya transparansi pada pembangunan drainase yang menggunakan anggaran Negara ratusan juta rupiah Tahun Anggaran 2021.
Diklarifikasi LSM Gerham Aksi, (7/11/21) dikediaman Kades Simpang Empat Tanjung Tanah, namun miris, kades tidak tahu menahu tentang anggaran tersebut, berapa dianggarkan dalam pembangunan drainase yang berlokasi di belakang rumah ibadah, (Masjid).
Selain dari dugaan pencurian volume pekerjaan, papan informasi juga tidak dipasang, hal tersebut diduga dilakukan dengan sengaja oleh Kepala Desa agar perbuatan menyimpang dapat dilakukan dengan mulus, Syafrizal Ketua Umum LSM Gerham Aksi mengkritik keras tidak adanya akses informasi disekitaran pembangunan tersebut.
“Diduga keras pada pembangunan drainase tersebut, terjadi penyimpangan, baik volume, anggaran, agar mendapat keuntungan yang lebih besar, jelas saja itu tidak dibenarkan dalam petunjuk pelaksanaan,” ujar Syafrizal.
“Kita minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, ada apa dibalik pembangunan drainase yang menggunakan anggaran Negara ratusan juta di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah ini, karena menurut kami, hal tersebut adalah pelanggaran undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, sikap kades juga terkesan plin-plan dalam menanggapi konfirmasi Gerham Aksi,” jelas Syafrizal.
Kades Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci yang ketika dikonfirmasi LSM Gerham Aksi mengatakan hal yang diluar dugaan, karena tidak masuk akal, Pengguna Anggaran tidak tahu jumlah anggaran pembangunan. Jelas saja hal tersebut merupakan percobaan menutup informasi dari insan kontrol sosial.
“Untuk anggaran pembangunan drainase di tahun anggaran 2021, entah… Saya tidak tahu, tanya perangkat Desa,” Ujar H. Kades Simpang Empat Tanjung Tanah.
Perangkat Desa inisial YN ketika ditanya persoalan pembangunan Drainase tahun anggaran 2021 ini, kata dia, “Jumlah yang dianggarkan senilai 256 juta, untuk pembangunan drainase tersebut,” ujar YN.
Untuk itu, agar tidak ada penyelewengan dana, aparat penegak hukum harus segera tindak tegas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kades Simpang Empat Tanjung Tanah, karena diduga keras meremehkan undang undang dan aturan dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran Negara.
Kembali pada LSM Gerham Aksi beserta Aliansi Merah Putih Indonesia, (AMPI) “jika tidak ada pembenahan, maka akan segera dilaporkan kepenegak hukum,” tutup ketua LSM Gerham Aksi.
uwo_musekin


































Komentar