oleh

Awas! Kibarkan Bendera Terbalik Ada Pidananya, Kadis Sosial; Itu Masalah Kecil

Sungai Penuh, – Terkait viralnya pemasangan bendera mirip Polandia di Dinas Sosial Kota Sungai Penuh hari ini, 30 Agustus 2021 di media sosial Facebook, dan sempat menyita perhatian wargaNet.

Foto tersebut di-posting oleh akun Hendri Bae, dan berbagai macam komentar ditulis oleh netizen terkait human eror yang diduga dilakukan pihak Dinas Sosial Kota Sungai Penuh.

Tidak hanya berbagai komentar miring dan status pedas, media ini mencoba mengonfirmasi langsung Kepala Dinas terkait hal yang saat ini tengah hangat-hangatnya dibicarakan di media sosial di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh yang dijabat oleh Haidir, hanya menganggap hal tersebut sepele dan kecil sekali.

“Tidak apa-apa, itu hal kecil dan tidak masalah,” ucapnya ketika dikonfirmasi penulis via telepon genggam miliknya.

“Manusia itu tak lepas dari khilaf, dan saya sudah minta maaf dengan walikota,” ketus Haidir.

Pegiat kontrol sosial dilingkup Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga berkomentar terkait hal tersebut, dan sangat menyayangkan kejadian pengibaran bendera terbalik disalah satu Dinas.

Ketua umum LSM Petisi Sakti Indra, dituturkannya kepada penulis, pihak Dinas Sosial seharusnya meminta maaf kepada masyarakat luas, dan bukan hanya kepada walikota saja, serta melayani semua orang dengan penuh integritas.

“Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh pada dasarnya harus bertanggung jawab atas kejadian ini, dan bukan menganggap hal sepele, karena kesalahan tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah ada undang-undang yang mengatur, dan harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum, maka pihak dinas sosial harus berhati hati dalam memberikan statement, karena ini berbahaya, jika dilaporkan nanti bisa repot,” papar Indra.

Lebih lanjut dia menuturkan, pasal yang mengatur mengenai pengibaran bendera sudah diatur dalam undang-undang no 24 huruf c tahun 2009, dan jika termasuk dalam kategori tersebut, maka akan bisa terjerat pidana, jelasnya.

 

uwo_musekin

Komentar