oleh

Tega, Ibu Tak Akui Anak Demi Lelaki Muda

-Nasional-1.303 Pembaca

Sungai Penuh, – Cerai adalah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah dalam agama dan Negara. Perceraian dianggap jalan terakhir bagi suami istri untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Namun, bagaimana jika hanya istri saja yang menuntut cerai dikarenakan sudah punya lelaki idaman lain? (selingkuhan.red).

Namun beda halnya dengan kejadian di Sungai Penuh, pasangan yang telah mendapatkan buah hati hingga menimang cucu dari hasil perkawinan mereka harus berakhir memilukan, tak dapat dielakkan perceraian pun terjadi akibat hadirnya orang ketiga.

Pasangan tersebut tidak lain adalah Harni 51, warga Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung dengan Yusri 60, yang pada akhirnya harus mengakhiri rumah tangga mereka didepan majelis hakim.

Dibalik persoalan tersebut yang tengah berjalan saat ini, disinyalir ada ketimpangan sosial terjadi, sepertinya terlihat tidak adanya keadilan bagi anak-anak mereka yang pada akhirnya terjadi komplain akibat dari pembacaan keputusan majelis hakim yang dinilai berat sebelah terutama pada pembagian harta, dengan kata lain Harni lebih banyak mendapatkan harta tersebut, dan juga pada pembacaan keputusan, majelis hakim sepertinya tidak memberi kesempatan kepada Yusri untuk mendapatkan hak bicara.

Atas hal tersebut, tidak diterimanya keputusan majelis hakim oleh anak kandung mereka, yang tidak lain merupakan buah dari perkawinan antara keduanya, karena dari hasil keputusan sidang yang didapatkan pihak suami dianggap tidak tepat sama sekali.

Lebih lanjut terkait persoalan perceraian tersebut sepertinya tidak berhenti hingga disitu, Yusri bersama Tiga orang anaknya, sepakat mengkomplain hasil putusan tersebut. Dengan membuat pengajuan peninjauan kembali atas keputusan yang dianggap tidak adil atau berat sebelah.

Dikatakan Hendri, anak dari bekas pasangan Harni-Yusri, bahwa dirinya tidak dapat menerima apapun bentuk keputusan yang diambil oleh majelis hakim karena dinilai tidak adil, ”Pembagian harta warisan pencarian ayah saya yang selama ini tidak dibagi sesuai dengan seharusnya, tidak adil dan saya adik beradik sangat tidak bisa menerima keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, dan itu sangat memberatkan kami sebagai anak,” terang Hendri.

Hendri berujar, anehnya lagi saat sidang berlangsung, ibu kandungnya Harni malah tidak mengakui bahwa dia mempunyai anak dari Yusri sedangkan pernikahan mereka berdua sudah puluhan tahun. ”Saya adik beradik tidak diakui oleh Ibuk kami, bahwa kami ini bukan anaknya,” ujar Hendri.

Hal ini dibenarkan, Maizarwin,SH, kuasa hukum dari Yusri, menurutnya kejadian perceraian ini memang luar biasa  gara – gara harta dan mendapat suami muda  sanggup tidak mengakui anak kandung, tentunya hal ini tidak masuk akal,” ujar Maizarwin.

Dilansir SindentNews, gugatan penggugat dalam pembagaian harta dia menilai banyak yang tidak sesuai dari komitmen semula tentunya ada dugaan unsur panggelapan, terang Maizarwin.

“Jika hal ini tidak terealisasi dengan baik, maka pihak penggugat akan menggugat  ulang kembali,” tambahnya.

”Soal perceraian itu sebuah hal yang lumrah akan tetapi gara -gara harta tidak mengakui anak kandung itukan aneh dan sangat luar biasa,” ujar Maizarwin memungkasi.

sindentNews.com

Komentar