Masyarakat Minta Kepastian Hukum Terkait Kasus Dana Desa Yang Diduga Menyimpang di Nias, Begini Ceritanya
Nias Selatan, – Miris, Kades digugat oleh Ketua BPD dan Anggotanya dan tokoh Masyarakat Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara.
Adapun tuntutan BPD tersebut terdata beberapa poin jenis dan nilai anggaran yang diduga dipergunakan yang diduga menyimpang dari yang seharusnya oleh Kepala Desa.
Dikonfirmasi terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2020, Ketua BPD menyebutkan dana tersebut dijadikan uang peribadi dan tanpa sepengetahuan BPD saat pencairan dan arah keuangannya yang diduga tidak tepat dan tidak terlaksana.
Adapun rincian dugaan Keuangan Desa ini yang dipertanyakan BPD diantaranya APBDes Lolohowa yakni terkait Fisik peningkatan Jembatan milik Desa sebesar kurang lebih 109 juta.
Dana kepemudaan sebanyak 10 juta, dana pembentukan BUMDES tiga juta Dana bantuan Covid 19 senilai 95 juta, ada sisa BLT darurat senilai Rp 26 juta, uang tunjangan BPD selama tiga bulan berturut – turut, Sebanyak 8 Juta, beber Ketua BPD kepada penulis Selasa 18/05/21.
Menurut ketua BPD dan timnya, Surat gugatan atau laporan tersebut, dia mengatakan sudah sampai ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, namun dikembalikan ke Kecamatan.
Selanjutnya, Ketika sampai surat dari Inspektorat Nisel Ke Camatolowau, dan Lalu Camatolo Wau mengundang Aparat Desa Lolohowa serta BPD pada tanggal 7 april 2021 lalu.
Pertemuan Pada Saat itu dimulai Dari Jam 09:00 hingga Selesai Jam 013:00, yang langsung dipimpin oleh Camat Lolowau,”Yaaro Buulolo, Selain Camat lolowau, semua Pejabat Utama ikut hadir dalam Pertemuan tersebut.” Bebernya.
Selain Camat dan pejabat Utama Pemerintah Kecamatan, dari aparat Desa juga hadir, Kepala Desa, Tafakhoi Halawa, Serta Sekdes dan Bendahara.
Dikatakannya, ‘Kesimpulan kesepakatan baik dari Kepala Desa sendiri, Camat dan kami BPD menyaksikan dan menerima Surat perjanjian tersebut dinyatakan bahwa : Pada tanggal 12 April 2021 akan dilakukan pengembalian uang tersebut dengan kata lain diganti jika jidak maka kasusnya melanjut Ke Kabupaten atau dikembalikan ke Inspetorat Nias Selatan,” Ungkapnya.
“Kami duga Dalam kasus ini ada yang bermain-main dengan hukum. Sehingga sampai saat ini belum ada informasi, atau belum kami dapatkan bukti setoran Untuk dikembalikan ke dalam Kas Desa Lolohowa,” terangnya.
Ketua BPD Yanuari Halawa, beserta seluruh anggotanya berharap agar Inspektorat Nias Selatan Bisa mengambil alih dalam kasus ini. Jika belum juga ada hasilnya, kami limpahkan Ke KeJaksaan, laporan kami dengan dugaan Ada Unsur Disengaja Untuk dikorupsi kan,” jelasnya.
Selain keterangan dari Ketua BPD, Media ini Coba konfirmasi Ke Kepala Desa terkait hal tersebut, tapi sayang Pesan Dibaca ada tanda centang biru, tapi tidak mau menjawab. Bukan hanya itu Media juga Konfirmasi Camatnya, namun tidak bisa terhubung, mungkin Signal.
Dikutip dari media TriBrata, awak media mencoba menggali data dari Ketua Inspektorat Nias Selatan, mencari keseimbangan pemberitaan, namun belum mendapatkan kepastian walaupun pesan singkat WhatsApp penulis sudah dibaca dan bercentang biru, untuk memberikan hak jawab hingga berita ini diturunkan belum adanya kepastian dan perkembangan terkait kasus tersebut sejauh mana berjalan.
Tim


































Komentar