oleh

CBR + GWP, Oknum Anak dan Ibu Diduga “Kemplang” Adminduk Orang

Pemalang – Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki data Administrasi Kependudukan (Adminduk.red) yang meliputi Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku atau Surat Nikah, Ijazah, hingga Surat Keterangan Domisili. Tanpa memiliki atau bahkan menyimpan data itu semua, maka warga tersebut perlu dipertanyakan status kependudukannya.

Hal inilah yang nampak nyata terjadi dan menimpa pasangan keluarga Dentang Harya Sutawijaya dan Angela Widya Rahayu. Pasangan yang hampir 6 Tahun lamanya membina rumah tangga dan berjuang menghadapi cobaan rintangan biduk rumah tangga, sama sekali tidak tau keberadaan berkas data Adminduknya. Berkas Asli berupa Surat Nikah dan Kartu Keluarga, tidak diketahui keberadaannya. Padahal, pasangan yang menikah pada 9 Agustus 2015 dihadapan Romo Gereja dan Petugas dari Catatan Sipil ini sudah selayaknya dan sewajarnya memegang berkas data Adminduk tersebut.

Namun, alih alih posisi dan keadaan Dentang di Kabupaten Pemalang yang tidak punya rumah serta selalu berpindah kontrakan rumah. Keluarga dari Angela Widya Rahayu justru tidak merestui jika anaknya pindah KK dan KTP di Pemalang mengikuti suaminya.

“Setelah menikah, hampir 2 tahun tidak ada nama istri di Kartu Keluarga saya. Giliran saya minta supaya istri masuk di Kartu Keluarga saya, eh malah pihak keluarga istri justru menghalangi serta tidak merestui.”, Ungkap Dentang, baru baru ini.

Setelah melalui proses rumit, nama sang istri pun bisa masuk di Kartu Keluarga milik Dentang. Tapi masalah lain justru muncul. Alih alih tidak ada rumah, selalu berpindah kontrak rumah, bahkan soal status keluarga Dentang yang dianggap tidak jelas. Dari awal hingga saat ini, Pihak keluarga besar mertua tersebut justru menyembunyikan berkas adminduk milik pasangan itu.

Entah apa hak dan wewenang mereka untuk seenaknya sendiri menyembunyikan berkas tersebut, yang pasti kelakuan oknum Ibu 2 orang cucu dan anaknya ini seakan “Tak Berdosa”. Padahal sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni menyembunyikan data Adminduk milik pasangan Dentang dan Angela.

“Dari awal nikah hingga saat ini hampir 6 Tahun usia pernikahan kami, berkas data Adminduk justru disembunyikan oleh Ibu mertua dan Adik ipar saya.”, Katanya.

Dari hasil penelusuran Tim www.GerhanaOnline.Net, oknum ibu dan anaknya tersebut terbukti menyembunyikan berkas Adminduk miliknya. Hal tersebut semakin terlihat nyata dengan Fakta jika Ibu mertua dan si Anak atau adik ipar yang menyembunyikan Surat Nikah dan Kartu Keluarga yang ASLI justru HILANG entah kemana.

“Berkas Surat Nikah dan KK asli, dibawa Adek. Ini masih dicari.”, Tandas Angela.

Dari peristiwa itu, Dentang sebagai Suami sekaligus Kepala Keluarga justru merasa ditipu bertahun tahun oleh Ibu mertua dan Adik Iparnya yang sudah menyembunyikan serta melenyapkan berkas data Adminduk miliknya.

Perbuatan yang dilakukan oknum ibu dan anak yang sudah menyembunyikan dan melenyapkan berkas Adminduk milik Dentang tidak hanya membuat dirinya pusing tak karuan manakala ingin mengurus segala keperluan yang memerlukan berkas itu.
Tidak hanya mengurus Adminduk, berkas tersebut juga belum terproses untuk pembaharuan data di DISDUKCATPIL Pemalang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum ibu dan anak itu justru sama sekali belum bisa menunjukkan dan menyerahkan berkas data Adminduk milik Dentang Harya Sutawijaya. (restu)

Komentar