Empat Istri Tahanan Dugaan Penganiayaan Pemalang Menyurati Mabes Polri
Pemalang, – Berawal dari mempertahankan Lahan, sawah dan Rumah yang sudah ditinggalinnya sejak jaman Nenek Moyangnya, lalu secara tiba-tiba terusir dari tempat tersebut dan parahnya lagi malah di masukan ke Jeruji Besi.
Itulah kondisi supermasi hukum di negara kita yang sampai saat ini masih “Tajam ke Bawah sementara mash Tumpul ke Atas”
Menyikapi kejadian tersebut empat orang Pengacara dari istri tahanan yang ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa tengah ,pada Kamis (11/02/2021) melayangkan surat permohonan Rasa keadilan kepada Mabes Polri.
Empat pengacara tersebut ,Jatino Simanulang SH, Gunarto Simanjuntak SH, Slamet Giono SH,Arsani SH, kesemuanya tergabung dalam kantor Hukum JHS yang beralamat di Bogor Jawa Barat,
Pengacara tersebut mewakili ,Tisiana istri dari Pulyono, Rohatun istri dari Darmo, Suhermi istri dari Tarjuki, Karsiyah , kesemuanya memberikan kuasa mewakili suaminya yang di tahan akibat dugaan penganiayaan .
Surat Permohonan rasa keadilan, dikirim kepada ,Kapolri, Kompolnas, Kabagreskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Wasidik Mabes Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ferry Rusdiono Ketua Tim Investigasi ‘Rasa Keadilan’ kepada awak media pada hari dan tanggal yang sama tersebut Kamis (11/02/2021) di ruang kerjanya.
Menurut Ferry ,Dengan semangat menggebu” Tim Investigasi “Rasa keadilan,”, Bung Alam, Bung Asel Dan Bung Roni mengantarkan surat permohonan rasa keadilan kepada Kapolri, Kompolnas, Kabag Reskrim Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri agar segera dapat menahan oknum anggota DPRD dan memecat para oknum polisi yang diduga kuat tidak bekerja dengan sebaik-baiknya dan dua surat sudah di TTD stempel Sekretaris Umum (Setum) POLRI untuk di serahkan KAPOLRI dan tindak lanjut Propam dan Irwasum.”pungkas Ferry.
red
































Komentar