Kejari Sungai Penuh Kembali Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Perkim
Sungai Penuh, – Sepekan penahanan LA, mantan Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hari ini kembali mendatangi kantor Perkim. Ternyata yang bersangkutan sudah ada. Pihak Kejaksaan pun langsung menggiring Kadis Perkim dan membawa ke kantor kejaksaan untuk penahanan. Senin 18/01/2021.
Dilansir Portal Buana, Kadis Perkim dijemput untuk penahanannya oleh kasi intel dan kasi pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta dari Satreskrim Polres Kerinci untuk di bawa ke kantor Kejaksaan dilakukan pemeriksaan serta penahanan
Kajari melalui Kasi Pidsus menyebutkan. “Ya,ini hari ini jaksa penyidik telah melakukan serah terima tersangka tindak pidana korupsi atas nama Nasrun Kadis Perkim Kota Sungai Penuh diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.
“Selanjutnya tersangka terhitung hari ini kami dari kejaksaan melakukan penahanan di Polres Kerinci selama 20 hari kedepan menunggu tahap persidangan nantinya.” Jelas kasi Pidsus.
Lebih lanjut kasi pidsus mengatakan, “Terhadap tersangka kami melakukan upaya penjeputan kerumah tersangka yang mana sebelumnya sudah kami lakukan upaya pemanggilan secara sah dua kali, namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan dari Kejaksaan dengan alasan sakit. Kami pun dari pihak penyidik melakukan pengecekan ternyata tersangka berada dirumah dalam keadaan sehat.” Jelasnya lagi.
Kami pun dari pihak Kejaksaan dan dibantu dari Kepolisian langsung melakukan upaya penjeputan untuk pemeriksaan dan penahanan tersangka. pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri sungai penuh.
Tim


































Komentar