oleh

Dugaan Penyimpangan Pembangunan RSUD Bukit Kerman Mulai Mencuat

Kerinci, – Pembangunan RSUD Bukit Kerman TA. 2020 yang dikerjakan oleh CV. Gunung Bujang dengan nilai Rp.1.838.432.000 dinilai belum selesai dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Tetapi hingga hari ini Rabu,(14/1/21) masih menyisakan pekerjaan yang terlihat baru 60 persen pekerjaan yang sudah selesai. Sedangkan pembayarann untuk pelaksanaan pekerjaan sudah selesai dibayar.

Menurut keterangan Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, ketika dikonfirmasi oleh LPI Tipikor Kabupaten Kerinci diruangan kerjanya mengatakan, proyek tersebut ditambah waktu selama 50 hari kedepan.

“Untuk pekerjaan ditambah 50 hari kedepan, dan pembayaran sudah selesai dibayar kepada rekanan, dan untuk lebih lanjut kita minta media untuk menanyakan langsung ke Kadis PUPR, saya tidak bisa memberikan keterangan secara detil,” Ujar Sekretaris PUPR yang biasa dipanggil Mora.

Koordinator Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi, LPI Tipikor Kabupaten Kerinci, Joni Satria menjelaskan kepada media ini terkait persoalan yang dianggap sudah tidak mengacu pada aturan yang ditetapkan pada RSUD Bukit Kerman tersebut.

“Pembangunan RSUD Bukit Kerman terindikasi lewat waktu yang ditetapkan, seharusnya pihak Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja terhadap, CV gunung Bujang, tanpa alasan yang jelas waktu ditambah 50 hari kedepan, ini mengundang banyak pertanyaan ke publik,” ujar Joni Satria.

“Jika hal ini dibiarkan saja, tentu akan menimbulkan persoalan baru pada pelaksanaan kegiatan pembangunan ini, kita meminta agar Pengguna Anggaran untuk memutuskan kontrak kerja rekanan tersebut,” tegasnya lagi.

Masih menurut Joni, dia berharap agar pihak penegak hukum lingkup Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk pembangunan RSUD Bukit Kerman TA 2020 untuk dilakukan pemeriksaan, selain lalai, kontraktor juga terkesan tidak taat aturan, pungkas Joni Satria.

R

Komentar