LA Mantan Bendahara Dinas Perkim Resmi Ditahan, Kadis Menyusulkah?
Sungai Penuh, – Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkim tahun anggaran 2018, 2019 yakni Kadis beserta Bendahara Dinas, Hari ini Selasa siang (12/1/21) resmi dilakukan penahanan.
Dalam pantauan awak media dikantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terlihat hanya Bendahara Dinas Perkim yang telah ditetapkan tersangka secara koperatif menghadap kejaksaan siap untuk ditahan. Sementara Kadis Perkim Nasrun, ST tidak terlihat dikantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dari informasi yang didapat melalui kasi intel Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono S.H, dikatakannya, “Kadis Perkim dari informasi saya terima katanya lagi dalam keadaan sakit. Namun saya akan mengecek kebenarannya apa benar sakit dan surat keterangan dari dokter Penahanan terhadap Kadis Perkim tetap akan kami lakukan.” Ujar Sumarsono.
“Terima kasih kepada Bendahara Dinas Perkim LA, bersikap koperatif terhadap penegakan hukum dan taat hukum, dan Siap untuk di tahan. Bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya.
“Tersangka untuk saat ini kami titipkan di tahanan polres kerinci selama 20 hari kedepan. Sementara untuk Kadis perkim kami akan datang ke rumahnya untuk mengetahui kebenaran sakit apa tidaknya hari ini juga.” urai Sumarsono.
Usai bawa LA bendahara Perkim yang telah ditetapkan tersangka ke tahanan Polres kerinci, Kasi intel beserta Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh dan juga dari Kepolisian, dari pantauan awak media ini mendatangi rumah kadis perkim namun yang bersangkutan tidak sedang berada di rumah.
Kasi intel dan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh mendatangi kantor Perkim, namun yang bersangkutan juga tidak ada dikantor. Dari informasi staf perkim menyebutkan kadis perkim berangkat ke Jakarta untuk berobat. Sakit Asma.
Wo_musekin


































Komentar