Krasak Krusuk Pilgub Jambi, Merembet ke Pencemaran Nama Baik?
Jambi, – Atmosfer perpolitikan Provinsi Jambi kian Memanas Paska kemenangan Paslon Nomor Urut 03 Alharis – Sani dengan +-11.000.000 keunggulan Dari Paslon 01 Yang Menjadi Pesaing ketat di Pilgub 2020 ini,
Konflik demi konflik sudah semakin terungkap kepermukaan dan menjadi sorotan Daerah maupun Nasional, mulai dari proses kampanye bergulir dalam kancah Percaturan yang menghadirkan 3 tiga paslon di Pilgub 2020 ini sampai telah di umumkannya kemenangan paslon 03 oleh KPU.
Penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU bekerja keras Dampak Dari laporan – laporan dari masing – masing Kandidat yang sampai hari ini Bawaslu berhasil mempidanakan oknum yang mengaku Timses dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Fahrori – syafril, kini oknum berinisial F telah di vonis sebagai tersangka pidana Pemilu dan mendekam dalam jeruji besi, tidak hanya demikian jika di perhatikan secara seksama atas laporan dari masing – masing kandidat memang terus gencar, hingga membuat ajang perpolitikan menjadi semakin mencekam, menjadikan bumbu dan resep Demokrasi di Provinsi Jambi saat ini.
Hingga saat ini Bawaslu Provinsi Jambi masih memiliki PR besar yang menjadi tanda tanya Publik atas kelanjutan dari kasus tersebut, diantaranya,
1, Dugaan pengelembungan suara oleh paslon 01 Di Kota Sungai Penuh, 2 dugaan melibatkan Komisaris BUMN oleh Paslon 01 , kemudian ke 3 dugaan kampanye di masa tenang oleh paslon 01, sedangkan dugaan mobilisasi ASN dan Kades oleh Paslon 03 kini telah dihentikan lantaran tidak cukup bukti yang menjadi dalil oleh penyelenggara.
Namun oknum Timses paslon 01 tak puas terhadap kinerja Bawaslu khususnya penghentian kasus dugaan melibatkan ASN dan Kades di Muaro Jambi, Merangin dan Tebo.
Tidak berhenti hingga di situ, Bawaslu Jambi pun di Demo didepan Bawaslu RI, dengan poster yang bertuliskan berbagai tuduhan, namun siapa sangka, hal tersebut mengakibatkan korlap aksi terancam tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE akibat dari poster yang terkesan memfitnah pribadi.
M. Yusuf selaku ketua Bawaslu Muaro Jambi saat dikonfirmasi penulis menyebutkan, terhadap hal yang terkesan merugikan pribadinya tersebut, “Sampai hari ini saya secara pribadi masih berkonsultasi terkait poster yang bertuliskan buronan politik itu, apakah bisa merujuk KUHP pasal 310 pencemaran nama baik atau UU ITE karena kalau bahasa buronan itu rasanya apabila sudah ditetapkan dengan putusan pengadilan,” ujar Ketua Bawaslu Muaro Jambi M. Yusuf.
Bang Bohok selaku tim 03 saat di konfirmasi terkait aksi di Bawaslu RI memaparkan, “Prinsipnya kita menghormati langkah Demokrasi yang sedang berjalan, setiap orang tentu memiliki hak untuk mengekspresikan diri, dan kita menghargai setiap warga Negara yang memanfaatkan ruang demokrasi ini dengan baik, kemudian terkait kasus paslon 01 yang terkesan mandek bang bohok menjawab Kita serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang jelasnya.
Dan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01 sendiri sampai berita ini di terbitkan ketua Bawaslu Provinsi jambi tidak bisa dtemui untuk mendapatkan jawaban saat dikonfirmasi.
Bob


































Komentar