Belum Tentu Lahir Di Pemalang.. Oknum Anggota KPUD Pemalang Halangi Wartawan Saat Akan Meliput Acara “Debat Publik Cabup – Cawabup Pilkada Pemalang”
Pemalang, – Dalam Acara debat publik Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pemalang yang di selenggarakan di Hotel Regina pemalang Sabtu 28/11/2020 kurang lebih Pukul 20.00,KPU kabupaten Pemalang menggandeng TV Swasta dan Nasional untuk menyiarkan langsung Debat Pubplik Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pemalang.
Dalam acara Debat Publik yang bertempat di Hotel Regina Pemalang juga di jaga ketat oleh TNI, POLRI, Satpol PP serta personel Dishub, selain itu ada juga puluhan rekan Wartawan dari berbagai Media di Kabupaten Pemalang Yang ingin melakukan Peliputan.
Sangat di sayangkan salah satu Oknum Anggota KPU Kabupaten Pemalang bertubuh pendek, dan yang pasti belum tentu lahir di Kabupaten Pemalang, telah tega dengan cara mengusir para Wartawan yang berada di halaman Hotel Regina Pemalang dengan alasan agar tidak berkerumun. Sontak saja, peristiwa itu berbuntut perdebatan antara rekan Wartawan dengan Oknum Anggota KPU yang secara tidak langsung menghalang – halangi dan menghambat tugas seorang Watawan untuk mencari dan memperoleh Berita.
Dalam Undang – .undang No 40 tahun 1999 tentang PERS sudah sangat jelas, barang siapa yang menghalang – halangi tugas wartawan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Sikap Oknum Anggota KPU kabupaten Pemalang sangat menyinggung rekan – rekan Wartawan, yang secara tidak langsung menyuruh kawan – kawan Wartawan untuk pulang dengan alasan agar tidak berkerumun.
Peristiwa yang seharusnya tidak terjadi dengan alasan berkerumun. Rekan Wartawan yang di bubarkan dimungkinkan akan ada kerumunan di dalam ruang Debat Publik. Padahal, di situ terlihat banyak Tim dari berbagai Unsur yang telihat berkerumun dan tidak Jaga jarak, tanpa mematuhi Protokol Kesehatan.
Rekan – rekan Wartawan juga sangat menyayangkan kepada KPU Kabupaten Pemalang yang tidak memberikan sosialisasi kepada wartawan bahwasanya ada suatu peraturan KPU tentang tata cara mengikuti peliputan pada saat acara debat pilkada.
Jauh sebelum masa mendekati Pilkada Pemalang, KPUD juga pernah melakukan hal yang sama yakni mengusir para rekan wartawan yang tidak dapat undangan workshop yang diselenggarakan oleh pihak KPUD Pemalang di salah satu hotel di Kabupaten Pemalang.
Dengan peristiwa itu, Salah seorang wartawan yang cukup lama berprofesi sebagai pewarta, mengatakan, Tindakan yang dilakukan oleh KPUD Pemalang teramat sangat melukai jiwa raga para insan pewarta di Kabupaten yang terletak di Pantai Utara Jawa Tengah.
“Sebagai salah satu bagian dari Pemerintah, sudah seharusnya bisa bersinergi dengan baik pada para rekan pewarta. Bukan malah terkesan Anti dan Ogah pada wartawan. Padahal yang namanya PERS itu juga bagian dari suatu negara. Selain menabrak UU PERS, KPUD Pemalang juga terkesan menabrak HAM para pekerja PERS.”, ungkap Dentang, rekan pewarta dari media online www.gerhanaonline.net
(Red)


































Komentar