DPO Tersangka Kasus Irigasi Sungai Tanduk Kerinci Ditahan
Kerinci, – Ibnu Ziady mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi malam ini dikabarkan sudah berada di Rutan klas IIB Sungai Penuh. Yang sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ibnu Ziady terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara senilai Rp.1.040.825.324 .
Kajati Jambi Johanis Tanak didampingi Kajari Kota Jambi , Kajari Sungai Penuh dan Asintel Kejati Jambi kepada wartawan malam ini menjelaskan, Ibnu Ziady ditangkap di persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara Kamis (12/11/2020) malam, dan sore tadi diterbangkan ke Jambi.
Dan malam ini sudah berada di Sungai Penuh, hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romi Arizyanto ketika dikonfirmasi wartawan.
“Ya benar Ibnu Ziady mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jambi sudah berada di Sungai Penuh malam ini, sekarang sudah di rutan kls IIB sungai penuh,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Karutan Kls IIB Sungai Penuh kepada media ini, “malam ini Minggu malam (14/11/20) telah dilakukan penahan atas nama Ibnu Ziady, dan sudah dimasukkan ke ruangan karantina mulai hari ini hingga pada waktu yang ditentukan,” ujarnya. (***)
































Komentar